Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
Jangan Lewat Jatuh Tempo, Keringanan PBB-P2 5% Masih Berlaku hingga Akhir September
Bapenda DKI Jakarta menyampaikan pembayaran PBB-P2 setelah 30 September 2026 akan dikenakan sanksi administratif atas keterlambatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Memuat Konten Berikutnya...