- Freepik
Aduan Keuangan Ilegal Membeludak, OJK Catat 30.328 Laporan hingga Agustus 2026
Sejak 1 Januari hingga 14 Agustus 2026, OJK telah menerima 458.585 permintaan layanan melalui aplikasi Portal Perlindungan Konsumen.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 70.523 di antaranya merupakan pengaduan.
Dalam rangka menegakkan ketentuan perlindungan konsumen, OJK juga telah memberikan sejumlah sanksi kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
Sepanjang 1 Januari hingga 23 Agustus 2026, OJK telah mengeluarkan:
-
115 peringatan tertulis kepada 82 PUJK
-
6 instruksi tertulis kepada 6 PUJK
-
34 sanksi denda kepada 28 PUJK
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penegakan ketentuan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
146 PUJK Ganti Kerugian Konsumen Rp77,26 Miliar
OJK juga mencatat adanya penggantian kerugian kepada konsumen yang dilakukan oleh sejumlah PUJK.
Sejak 1 Januari hingga 9 Agustus 2026, sebanyak 146 PUJK tercatat telah melakukan penggantian kerugian konsumen.
Total nilai penggantian kerugian tersebut mencapai Rp77,26 miliar.
Selain perlindungan konsumen, OJK melakukan pengawasan terhadap perilaku PUJK atau market conduct. Pengawasan tersebut mencakup pemberian sanksi administratif apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, OJK telah mengenakan 74 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 43 sanksi administratif berupa denda.
Total nilai denda yang dikenakan dalam pengawasan market conduct tersebut mencapai Rp8,73 miliar.
Berbagai langkah tersebut menjadi bagian dari upaya OJK memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus menekan aktivitas keuangan ilegal dan penipuan di sektor jasa keuangan.