- IST
Bea Cukai Sita Barang Rp11,25 Triliun hingga Agustus 2026, Rokok Ilegal Mendominasi
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat telah melakukan 20.643 penindakan hingga Agustus 2026. Dari seluruh penindakan tersebut, total nilai barang yang diamankan mencapai Rp11,25 triliun.
Mayoritas penindakan yang dilakukan Bea Cukai masih berkaitan dengan peredaran rokok ilegal. Pengawasan juga dilakukan terhadap kegiatan ekspor dan impor hingga peredaran narkotika.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan capaian tersebut merupakan hasil pengawasan yang dilakukan secara intensif oleh DJBC bersama aparat penegak hukum lainnya.
"Hingga Agustus 2026, DJBC telah melakukan 20.643 penindakan dengan total nilai barang sebesar Rp11,25 triliun," kata Djaka dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (7/9/2026).
Rokok Ilegal Jadi Penindakan Terbanyak
Dari total penindakan tersebut, sektor rokok ilegal menjadi penyumbang terbesar. Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, Bea Cukai telah melakukan 12.617 penindakan terkait rokok ilegal.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 1,123 miliar batang rokok ilegal.
Jumlah tersebut sudah mendekati capaian penindakan sepanjang 2025. Pada tahun lalu, Bea Cukai mencatat 20.102 penindakan dengan barang bukti sebanyak 1,404 miliar batang rokok ilegal.
Data tersebut menunjukkan bahwa penindakan terhadap rokok ilegal menjadi salah satu fokus utama pengawasan DJBC sepanjang 2026.
Pengawasan dilakukan untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang masih ditemukan di lapangan.
Impor Jadi Salah Satu Sektor dengan Penindakan Terbesar
Selain rokok ilegal, DJBC juga memperketat pengawasan terhadap aktivitas ekspor dan impor.
Hingga Agustus 2026, Bea Cukai mencatat terdapat 325 kasus penindakan pada sektor ekspor. Nilai barang yang diamankan dari penindakan tersebut mencapai Rp1,82 triliun.
Sementara itu, penindakan pada sektor impor tercatat jauh lebih banyak.
DJBC mencatat 6.309 penindakan pada sektor impor hingga Agustus 2026. Nilai barang yang diamankan dari berbagai penindakan tersebut mencapai Rp6,93 triliun.
Pengawasan terhadap kegiatan ekspor dan impor tersebut menjadi bagian dari upaya DJBC dalam menjalankan fungsi pengawasan di bidang kepabeanan.
Bea Cukai Amankan 11,43 Ton Narkotika
Penindakan Bea Cukai hingga Agustus 2026 juga mencakup pengawasan terhadap peredaran narkotika.
Djaka mengatakan DJBC berhasil mengamankan barang bukti narkotika dengan total berat mencapai 11,43 ton sepanjang periode tersebut.
"Sementara itu, pada penindakan narkotika hingga Agustus 2026, DJBC telah mengamankan 11,43 ton barang bukti," ujar Djaka.
Jumlah tersebut menjadi bagian dari keseluruhan hasil pengawasan dan penindakan yang dilakukan DJBC selama Januari hingga Agustus 2026.
Pengawasan terhadap narkotika terus dilakukan untuk mencegah masuk maupun beredarnya barang terlarang tersebut.
Pengawasan Dilakukan Bersama Aparat Penegak Hukum
Djaka menegaskan capaian penindakan Bea Cukai hingga Agustus 2026 tidak terlepas dari kolaborasi dengan berbagai aparat penegak hukum.
Kerja sama tersebut dilakukan dalam pelaksanaan pengawasan maupun penindakan di lapangan. Kolaborasi menjadi salah satu bagian penting dalam upaya DJBC mengawasi berbagai aktivitas yang berkaitan dengan kepabeanan dan cukai.
Secara keseluruhan, hingga Agustus 2026 DJBC telah mencatat 20.643 penindakan dengan total nilai barang yang diamankan mencapai Rp11,25 triliun.
Dari jumlah tersebut, penindakan rokok ilegal mencapai 12.617 kasus dengan barang bukti 1,123 miliar batang. Di sisi lain, pengawasan ekspor mencatat 325 kasus dengan nilai barang Rp1,82 triliun, sedangkan sektor impor mencapai 6.309 penindakan dengan nilai barang Rp6,93 triliun.
Sementara itu, penindakan narkotika hingga Agustus 2026 menghasilkan barang bukti dengan total berat 11,43 ton.
DJBC menyatakan seluruh capaian tersebut merupakan hasil pengawasan intensif yang dilakukan bersama berbagai aparat penegak hukum dalam rangka memperkuat pengawasan dan penindakan di lapangan.