news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gedung OJK..
Sumber :
  • Viva

OJK Terbitkan Aturan Baru Pemegang Saham Bursa Efek, Kepemilikan Dibatasi Maksimal 5 Persen

OJK menerbitkan POJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek sebagai landasan hukum pelaksanaan demutualisasi bursa.
Senin, 21 September 2026 - 16:38 WIB
Reporter:
Editor :

Salah satu ketentuan yang diatur adalah batas kepemilikan saham. Setiap pemegang saham bursa efek dapat memiliki saham paling banyak 5 persen dari jumlah saham bursa efek yang telah dikeluarkan.

Namun, kepemilikan saham lebih dari 5 persen dapat dilakukan dengan persetujuan OJK.

Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk mencegah dominasi, konsentrasi kepemilikan saham, dan pengendalian oleh satu pihak. Dengan demikian, independensi bursa efek tetap dapat dipertahankan.

Tidak Boleh Ada Pemegang Saham Mayoritas

POJK tersebut juga mengatur larangan kepemilikan saham bursa efek secara mayoritas.

Setiap pihak dilarang memiliki saham bursa efek lebih dari 50 persen, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui afiliasinya.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga agar tidak terjadi penguasaan mayoritas oleh satu pihak terhadap bursa efek.

Selain mengatur kepemilikan, POJK Nomor 13 Tahun 2026 juga memisahkan kepemilikan saham bursa efek dari keanggotaan bursa efek.

Artinya, kepemilikan saham dan status sebagai anggota bursa menjadi dua hal yang diatur secara terpisah dalam struktur demutualisasi.

Independensi Bursa Tetap Dijaga

OJK menegaskan pelaksanaan demutualisasi tetap harus mempertahankan independensi bursa efek, integritas pasar, serta fungsi pengaturan dan pengawasan bursa.

Kepemilikan oleh pihak yang bukan anggota bursa juga tetap harus dilakukan dengan memperhatikan independensi bursa efek.

Selain itu, penguatan pengawasan OJK menjadi bagian penting dalam aturan baru tersebut.

Direksi dan dewan komisaris bursa efek wajib terlebih dahulu melalui penilaian uji kemampuan dan kepatutan oleh OJK sebelum dipilih dan menjalankan tugasnya.

Ketentuan tersebut berlaku sebagai bagian dari mekanisme pengawasan terhadap jajaran pengelola bursa.

Direksi dan Komisaris Tunduk pada Aturan Pasar Modal

POJK Nomor 13 Tahun 2026 juga menegaskan bahwa pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris bursa efek dalam menjalankan tugas serta kewenangannya wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor pasar modal.

Dengan diterbitkannya aturan tersebut, OJK memiliki landasan hukum yang lebih jelas dalam mengatur struktur kepemilikan bursa efek sekaligus mengawal proses demutualisasi.

Ketentuan mengenai batas kepemilikan, pemisahan kepemilikan dan keanggotaan, fungsi pengaturan dan bisnis, hingga mekanisme pengawasan menjadi bagian dari kerangka baru tata kelola bursa efek Indonesia.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:02
01:31
05:08
11:48
01:46
08:42

Viral