news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gedung OJK..
Sumber :
  • Viva

OJK Terbitkan Aturan Baru Pemegang Saham Bursa Efek, Kepemilikan Dibatasi Maksimal 5 Persen

OJK menerbitkan POJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek sebagai landasan hukum pelaksanaan demutualisasi bursa.
Senin, 21 September 2026 - 16:38 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek.

Aturan tersebut menjadi landasan hukum bagi bursa efek untuk melakukan langkah-langkah demutualisasi sebagai bagian dari percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan demutualisasi merupakan bagian penting dari upaya transformasi bursa efek.

Menurut dia, perubahan tersebut tidak hanya menyangkut struktur kepemilikan bursa, tetapi juga diarahkan untuk membangun bursa efek yang lebih transparan, efisien, dan inovatif.

"Struktur demutualisasi bursa efek yang memungkinkan kepemilikan secara luas oleh anggota bursa, investor strategis, dan publik akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola, membuka akses permodalan yang lebih luas, dan percepatan pengembangan bagi bursa efek," ujar Hasan dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (21/9/2026).

Aturan Baru Jadi Dasar Demutualisasi Bursa

Penerbitan POJK Nomor 13 Tahun 2026 merupakan tindak lanjut dari amanat Angka 63 angka 3a Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Ketentuan tersebut memberikan mandat kepada OJK untuk mengatur lebih lanjut mengenai pemegang saham bursa efek melalui peraturan OJK.

Melalui POJK Nomor 13 Tahun 2026, struktur kepemilikan saham bursa efek dapat berubah dari sebelumnya bersifat mutual, yakni hanya dapat dimiliki oleh anggota bursa efek.

Dalam skema demutualisasi, saham bursa efek dapat dimiliki oleh orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia. Kepemilikan tersebut dapat berasal dari anggota bursa efek maupun pihak yang bukan anggota bursa efek.

Perubahan struktur tersebut menjadi salah satu bagian dari reformasi tata kelola bursa efek di Indonesia.

Kepemilikan Saham Bursa Maksimal 5 Persen

POJK Nomor 13 Tahun 2026 mengatur sejumlah ketentuan mengenai struktur kepemilikan dan tata kelola bursa efek.

Beberapa pokok pengaturan dalam aturan tersebut meliputi:

  • Saham bursa efek.

  • Pemisahan kepemilikan dan keanggotaan bursa efek.

  • Pelaksanaan demutualisasi bursa efek.

  • Pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan, dan bisnis.

  • Pembagian dividen.

  • Laporan bursa efek.

Salah satu ketentuan yang diatur adalah batas kepemilikan saham. Setiap pemegang saham bursa efek dapat memiliki saham paling banyak 5 persen dari jumlah saham bursa efek yang telah dikeluarkan.

Namun, kepemilikan saham lebih dari 5 persen dapat dilakukan dengan persetujuan OJK.

Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk mencegah dominasi, konsentrasi kepemilikan saham, dan pengendalian oleh satu pihak. Dengan demikian, independensi bursa efek tetap dapat dipertahankan.

Tidak Boleh Ada Pemegang Saham Mayoritas

POJK tersebut juga mengatur larangan kepemilikan saham bursa efek secara mayoritas.

Setiap pihak dilarang memiliki saham bursa efek lebih dari 50 persen, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui afiliasinya.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga agar tidak terjadi penguasaan mayoritas oleh satu pihak terhadap bursa efek.

Selain mengatur kepemilikan, POJK Nomor 13 Tahun 2026 juga memisahkan kepemilikan saham bursa efek dari keanggotaan bursa efek.

Artinya, kepemilikan saham dan status sebagai anggota bursa menjadi dua hal yang diatur secara terpisah dalam struktur demutualisasi.

Independensi Bursa Tetap Dijaga

OJK menegaskan pelaksanaan demutualisasi tetap harus mempertahankan independensi bursa efek, integritas pasar, serta fungsi pengaturan dan pengawasan bursa.

Kepemilikan oleh pihak yang bukan anggota bursa juga tetap harus dilakukan dengan memperhatikan independensi bursa efek.

Selain itu, penguatan pengawasan OJK menjadi bagian penting dalam aturan baru tersebut.

Direksi dan dewan komisaris bursa efek wajib terlebih dahulu melalui penilaian uji kemampuan dan kepatutan oleh OJK sebelum dipilih dan menjalankan tugasnya.

Ketentuan tersebut berlaku sebagai bagian dari mekanisme pengawasan terhadap jajaran pengelola bursa.

Direksi dan Komisaris Tunduk pada Aturan Pasar Modal

POJK Nomor 13 Tahun 2026 juga menegaskan bahwa pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris bursa efek dalam menjalankan tugas serta kewenangannya wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor pasar modal.

Dengan diterbitkannya aturan tersebut, OJK memiliki landasan hukum yang lebih jelas dalam mengatur struktur kepemilikan bursa efek sekaligus mengawal proses demutualisasi.

Ketentuan mengenai batas kepemilikan, pemisahan kepemilikan dan keanggotaan, fungsi pengaturan dan bisnis, hingga mekanisme pengawasan menjadi bagian dari kerangka baru tata kelola bursa efek Indonesia.

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:02
01:31
05:08
11:48
01:46
08:42

Viral