- Julio Trisaputra-tvOne
Mulai 28 September, Harga Saham di BEI Bisa Turun hingga Rp1, Ini Aturan Barunya
Jakarta, tvOnenews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mulai menerapkan ketentuan baru mengenai batas harga saham minimum pada Senin, 28 September 2026.
Melalui aturan tersebut, batas harga saham terendah di BEI yang sebelumnya ditetapkan Rp50 akan berubah menjadi Rp1 per saham.
Perubahan ini juga diikuti dengan penyesuaian ketentuan Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) untuk Efek Bersifat Ekuitas serta Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) yang diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.
Sekretaris Perusahaan BEI Elsierra Putri Yosita mengatakan perubahan batas harga tersebut diharapkan dapat memberikan ruang perdagangan yang lebih luas bagi saham yang sebelumnya berada di level Rp50.
"Saham yang sebelumnya berada pada harga Rp50, dapat diperdagangkan dengan rentang harga yang lebih luas untuk meningkatkan kualitas price discovery, mendorong peningkatan likuiditas, serta memberikan fleksibilitas pelaku pasar dalam pengelolaan portofolio investasinya," ujar Elsierra dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (21/9/2026).
Aturan ARA dan ARB Berlaku hingga Akhir 2026
Pada tahap awal, BEI akan mempertahankan ketentuan ARB asimetris sebesar 15 persen untuk saham dengan harga di atas Rp10 hingga 31 Desember 2026.
Sementara itu, penyesuaian batas harga minimum menjadi Rp1 membuat saham dalam rentang Rp1 hingga Rp10 memiliki ketentuan ARA dan ARB sebesar Rp1.
Untuk saham dengan harga di atas Rp10 hingga Rp200, ARA ditetapkan sebesar 35 persen dan ARB sebesar 15 persen.
Kemudian, saham dengan harga di atas Rp200 hingga Rp5.000 memiliki ARA sebesar 25 persen dan ARB 15 persen.
Adapun saham dengan harga di atas Rp5.000 akan memiliki ARA sebesar 20 persen dan ARB 15 persen.
Berikut ketentuan ARA dan ARB yang berlaku mulai 28 September hingga 31 Desember 2026:
| Rentang harga saham | ARA | ARB |
|---|---|---|
| Rp1–Rp10 | Rp1 | Rp1 |
| >Rp10–Rp200 | 35% | 15% |
| >Rp200–Rp5.000 | 25% | 15% |
| >Rp5.000 | 20% | 15% |
Mulai 2027, ARB Menjadi Simetris
BEI selanjutnya akan menerapkan perubahan berikutnya mulai 1 Januari 2027.
Mulai tanggal tersebut, ARB akan diterapkan secara simetris sesuai dengan rentang harga saham. Artinya, batas kenaikan dan penurunan harga akan menggunakan persentase yang sama pada kelompok harga tertentu.