news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Bursa Efek Indonesia.
Sumber :
  • Julio Trisaputra-tvOne

Mulai 28 September, Harga Saham di BEI Bisa Turun hingga Rp1, Ini Aturan Barunya

BEI mulai menerapkan batas harga saham minimum Rp1 pada 28 September 2026, disertai perubahan Auto Rejection Atas dan Bawah.
Senin, 21 September 2026 - 20:50 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mulai menerapkan ketentuan baru mengenai batas harga saham minimum pada Senin, 28 September 2026.

Melalui aturan tersebut, batas harga saham terendah di BEI yang sebelumnya ditetapkan Rp50 akan berubah menjadi Rp1 per saham.

Perubahan ini juga diikuti dengan penyesuaian ketentuan Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) untuk Efek Bersifat Ekuitas serta Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) yang diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.

Sekretaris Perusahaan BEI Elsierra Putri Yosita mengatakan perubahan batas harga tersebut diharapkan dapat memberikan ruang perdagangan yang lebih luas bagi saham yang sebelumnya berada di level Rp50.

"Saham yang sebelumnya berada pada harga Rp50, dapat diperdagangkan dengan rentang harga yang lebih luas untuk meningkatkan kualitas price discovery, mendorong peningkatan likuiditas, serta memberikan fleksibilitas pelaku pasar dalam pengelolaan portofolio investasinya," ujar Elsierra dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (21/9/2026).

Aturan ARA dan ARB Berlaku hingga Akhir 2026

Pada tahap awal, BEI akan mempertahankan ketentuan ARB asimetris sebesar 15 persen untuk saham dengan harga di atas Rp10 hingga 31 Desember 2026.

Sementara itu, penyesuaian batas harga minimum menjadi Rp1 membuat saham dalam rentang Rp1 hingga Rp10 memiliki ketentuan ARA dan ARB sebesar Rp1.

Untuk saham dengan harga di atas Rp10 hingga Rp200, ARA ditetapkan sebesar 35 persen dan ARB sebesar 15 persen.

Kemudian, saham dengan harga di atas Rp200 hingga Rp5.000 memiliki ARA sebesar 25 persen dan ARB 15 persen.

Adapun saham dengan harga di atas Rp5.000 akan memiliki ARA sebesar 20 persen dan ARB 15 persen.

Berikut ketentuan ARA dan ARB yang berlaku mulai 28 September hingga 31 Desember 2026:

Rentang harga saham ARA ARB
Rp1–Rp10 Rp1 Rp1
>Rp10–Rp200 35% 15%
>Rp200–Rp5.000 25% 15%
>Rp5.000 20% 15%

Mulai 2027, ARB Menjadi Simetris

BEI selanjutnya akan menerapkan perubahan berikutnya mulai 1 Januari 2027.

Mulai tanggal tersebut, ARB akan diterapkan secara simetris sesuai dengan rentang harga saham. Artinya, batas kenaikan dan penurunan harga akan menggunakan persentase yang sama pada kelompok harga tertentu.

Untuk saham dengan harga Rp1 hingga Rp10, ARA dan ARB ditetapkan sebesar Rp1.

Sementara saham dengan harga Rp11 hingga Rp200 akan memiliki ARA dan ARB masing-masing sebesar 35 persen.

Saham dengan harga di atas Rp200 hingga Rp5.000 akan memiliki ARA dan ARB masing-masing sebesar 25 persen. Sedangkan saham dengan harga di atas Rp5.000 memiliki ARA dan ARB masing-masing sebesar 20 persen.

Ketentuan mulai 1 Januari 2027 tersebut dapat dirangkum sebagai berikut:

Rentang harga saham ARA ARB
Rp1–Rp10 Rp1 Rp1
Rp11–Rp200 35% 35%
>Rp200–Rp5.000 25% 25%
>Rp5.000 20% 20%

Aturan Baru Juga Berlaku untuk DINFRA

Selain saham, BEI melakukan penyesuaian ketentuan terhadap Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA).

Sebelumnya, DINFRA dengan harga di atas Rp50 memiliki batas ARA dan ARB masing-masing sebesar 10 persen.

Setelah ketentuan baru berlaku, DINFRA pada rentang harga Rp1 hingga Rp10 akan memiliki batas ARA dan ARB sebesar Rp1.

Sementara untuk DINFRA dengan harga di atas Rp10, batas ARA dan ARB ditetapkan masing-masing sebesar 10 persen.

Perubahan Diatur dalam Dua SK Direksi BEI

Perubahan ketentuan tersebut dituangkan dalam dua Surat Keputusan (SK) Direksi BEI.

Pertama, SK Direksi BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

Kedua, SK Direksi BEI Nomor Kep-000137/BEI/09-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-O mengenai Perdagangan Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di Bursa.

BEI menyatakan ketentuan lengkap mengenai Peraturan Nomor II-A dan II-O dapat diakses melalui situs resmi BEI pada bagian Peraturan > Peraturan BEI > Peraturan Perdagangan.

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:02
01:31
05:08
11:48
01:46
08:42

Viral