news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Viral! Rupiah Bertanda Tangan Purbaya Diburu Kolektor, Benarkah Langka dan Mahal?.
Sumber :
  • Tangkapan layar threads

Viral! Rupiah Bertanda Tangan Purbaya Diburu Kolektor, Benarkah Langka dan Mahal?

Uang Rp100 ribu bertanda tangan Purbaya dan Perry Warjiyo viral dan diburu kolektor. BI memastikan uang tersebut tetap sah sebagai alat pembayaran. Begini
Rabu, 23 September 2026 - 16:03 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Uang kertas pecahan Rp100.000 mendadak menjadi perhatian setelah lembaran dengan tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Perry Warjiyo beredar di media sosial. Kombinasi nama kedua pejabat tersebut membuat sebagian masyarakat mulai memperhatikan uang yang sebelumnya mungkin hanya digunakan untuk transaksi sehari-hari.

Fenomena itu kemudian merambah ke kalangan penggemar numismatik. Sejumlah masyarakat mulai memburu lembaran rupiah tersebut untuk dikoleksi karena Purbaya hanya tercatat sebagai Menteri Keuangan dalam periode yang relatif singkat, sementara uang dengan tanda tangannya masih ditemukan dalam cetakan 2026. 

Namun, anggapan bahwa uang tersebut otomatis langka atau bernilai tinggi perlu dibedakan dari fakta mengenai status dan proses pencetakannya.

Di tengah perbincangan tersebut, muncul pertanyaan lain yang lebih mendasar: apakah uang yang memuat tanda tangan pejabat yang sudah tidak menjabat masih berlaku? 

Bank Indonesia memastikan jawabannya adalah "ya". Uang Rupiah Tahun Emisi 2022 dengan Tahun Cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya dan Perry tetap sah digunakan sebagai alat pembayaran.

Uang Rp100 Ribu Ini Bukan Rupiah Baru

Ada satu hal yang perlu dipahami sebelum membicarakan kelangkaannya. Uang yang ramai dibicarakan merupakan Uang Rupiah Tahun Emisi (TE) 2022 dengan Tahun Cetak 2026.

Artinya, tahun emisi dan tahun pencetakan merupakan dua hal berbeda. Tahun emisi menunjukkan seri atau penerbitan uang tersebut, sedangkan tahun cetak menunjukkan periode uang itu diproduksi.

Pada lembaran yang sedang menjadi perhatian, tanda tangan Purbaya tercantum sebagai Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia. Keduanya merupakan pejabat yang menduduki posisi tersebut ketika proses penetapan dan produksi uang dilakukan.

Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan bahwa pencantuman tanda tangan pada rupiah memang memiliki dasar hukum.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, uang Rupiah kertas paling sedikit memuat tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia. 

Dalam ketentuan tersebut, pihak pemerintah diwakili Menteri Keuangan, sedangkan Bank Indonesia diwakili Gubernur BI.

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:02
05:10
03:00
05:01
06:41
06:14

Viral