news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Viral! Rupiah Bertanda Tangan Purbaya Diburu Kolektor, Benarkah Langka dan Mahal?.
Sumber :
  • Tangkapan layar threads

Viral! Rupiah Bertanda Tangan Purbaya Diburu Kolektor, Benarkah Langka dan Mahal?

Uang Rp100 ribu bertanda tangan Purbaya dan Perry Warjiyo viral dan diburu kolektor. BI memastikan uang tersebut tetap sah sebagai alat pembayaran. Begini
Rabu, 23 September 2026 - 16:03 WIB
Reporter:
Editor :

"Dengan demikian, tanda tangan yang tercantum pada uang rupiah merupakan tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia yang menjabat sesuai dengan proses penetapan dan produksi uang rupiah," kata Denny dalam keterangan resminya.

Mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Sumber :
  • YouTube Kementerian Keuangan RI

Purbaya Sudah Tak Menjabat, Rupiahnya Tetap Berlaku

Pergantian pejabat tidak serta-merta membuat uang yang telah diproduksi menjadi tidak sah.

BI menegaskan uang Rupiah Tahun Cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya sebagai Menteri Keuangan dan Perry sebagai Gubernur BI diproduksi melalui prosedur yang berlaku. Karena itu, uang tersebut tetap dapat digunakan untuk transaksi di seluruh wilayah Indonesia.

"Pergantian Menteri Keuangan maupun Gubernur Bank Indonesia tidak memengaruhi keabsahan uang rupiah yang telah diproduksi dan diedarkan," ujar Denny.

Penjelasan serupa disampaikan Deputi Gubernur BI Ricky P. Gozali. Menurutnya, pergantian posisi Menteri Keuangan maupun Gubernur BI setelah uang dicetak tidak mengubah status uang yang sudah beredar.

"Terkait pergantian menteri keuangan dan gubernur BI tidak mempengaruhi keabsahan uang dicetak dan diedarkan. Uangnya bisa digunakan pembayaran yang sah untuk transaksi," paparnya.

BI juga menegaskan bahwa uang yang diproduksi pada periode selanjutnya akan menggunakan tanda tangan pejabat yang menjabat pada saat proses pencetakan dilakukan.

Dengan mekanisme tersebut, masyarakat memang dapat menemukan uang dengan kombinasi tanda tangan pejabat berbeda sesuai periode produksinya.

Diburu Kolektor, Apakah Otomatis Jadi Mahal?

Perhatian terhadap uang dengan tanda tangan Purbaya kemudian masuk ke ranah numismatik atau kegiatan mengoleksi uang.

BI tidak mempersoalkan aktivitas tersebut. Ricky mengatakan kegiatan mengoleksi uang merupakan bagian dari numismatik dan merupakan hal yang wajar.

"Kegiatan mengoleksi yang kita kenal dengan numismatik ini tidak salah. Ini salah satu cabang berkaitan uang kertas. Kami tentunya menghargai hal tersebut," ucap Ricky P. Gozali dalam konferensi pers di kantor BI, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Namun, status sebagai barang koleksi dan status sebagai alat pembayaran adalah dua hal berbeda. BI memastikan uang tersebut tetap memiliki nilai nominal Rp100.000 dan sah digunakan selama belum dicabut atau ditarik dari peredaran.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:02
05:10
03:00
05:01
06:41
06:14

Viral