- PLN
Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli, Ini Pelanggan Listrik yang Masih Dapat Subsidi
Jakarta - Kementerian ESDM bersama dengan PT Perusahaan Negara (Persero) atau PLN telah resmi menaikkan tarif listrik (tariff adjustment) kepada pelanggan rumah tangga mampu atau nonsubsidi golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3) yang dimulai 1 Juli 2022.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM Nomor T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli – September 2022). Pemerintah mengungkapkan alasan penyesuaian tarif listrik pelanggan 3.500 VA ke atas, yakni karena besaran 4 indikator ekonomi makro meningkat.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyatakan, penyesuaian tarif ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang adil di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat yang dikategorikan mampu, membayar tarif listrik sesuai dengan tingkat perekonomiannya.
Berikut pelanggan yang mendapat subsidi tarif tenaga listrik (tariff adjustment) yang dilansir melalui laman Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM):
- Pelanggan rumah tangga dengan daya 450 volt ampere (VA) dan 900 VA.
- Kelompok pelanggan sosial yang mencakup rumah ibadah dan sekolah yang tergolong dalam S1, S2 dan S3. Pelanggan S1 merupakan pelanggan sosial dengan kapasitas daya 220 VA. Sementara S2 merupakan pelanggan sosial dengan daya 450 VA hingga 200 kVA, dan S3 pelanggan sosial di atas 200 kVa.
- Fasilitas umum seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan fasilitas publik lainnya yang berdaya listrik 450 VA hingga 5.500 VA.
Sementara, untuk pelanggan di luar golongan di atas maka masuk ke dalam kategori pelanggan non-subsidi. Yakni:
- Pelanggan rumah tangga yang masuk golongan R2 dengan daya 3.500 VA-5.500 VA disesuaikan dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp111.000/bulan
- Pelanggan rumah tangga yang masuk dalam golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp346.000/bulan untuk pelanggan.
- Pelanggan rumah pemerintah yang masuk ke dalam golongan P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp978.000/bulan.