news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI)..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

BEI Ubah Aturan Papan Pemantauan Khusus, 92 Saham Keluar Mulai Hari Ini

BEI menyempurnakan aturan Papan Pemantauan Khusus. Sebanyak 92 efek keluar, sementara 42 efek tetap karena masih memenuhi kriteria fundamental.
Senin, 28 September 2026 - 15:45 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penyempurnaan ketentuan Papan Pemantauan Khusus melalui perubahan Peraturan Bursa Nomor I-X dan Peraturan Bursa Nomor II-X.

Peraturan Bursa Nomor I-X mengatur mengenai penempatan pencatatan efek bersifat ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus. Sementara Peraturan Bursa Nomor II-X mengatur perdagangan efek bersifat ekuitas pada papan tersebut.

Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi mengatakan penyempurnaan aturan menjadi bagian dari komitmen Bursa untuk terus melakukan evaluasi dan pengembangan kebijakan secara berkelanjutan atau continuous improvement.

Penyempurnaan dilakukan dengan mempertimbangkan hasil pemantauan setelah penerapan mekanisme Full Call Auction, sekaligus menyelaraskan kebijakan lain yang telah diterapkan di pasar modal Indonesia.

"Mempertimbangkan hasil pemantauan pasca implementasi mekanisme Full Call Auction, serta penyelarasan dengan kebijakan lain secara menyeluruh yang telah diterapkan di pasar modal Indonesia," ujar Iding dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (28/9/2026).

Kriteria Penempatan Papan Pemantauan Disesuaikan

Iding menjelaskan penyesuaian dilakukan untuk memastikan kriteria penempatan efek pada Papan Pemantauan Khusus tetap relevan dengan kondisi pasar.

Penyelarasan juga mencakup kebijakan reformasi transparansi serta ketentuan mengenai minimum harga, likuiditas, free float, dan aktivitas perdagangan di pasar sekunder.

Menurut Iding, evaluasi terhadap Papan Pemantauan Khusus merupakan bagian dari upaya Bursa memastikan mekanisme perdagangan dan pengawasan terus berkembang mengikuti dinamika pasar.

Meski demikian, filosofi utama Papan Pemantauan Khusus sebagai salah satu bentuk perlindungan investor tetap dipertahankan.

"Penyempurnaan ini dilakukan dengan mempertahankan kriteria yang relevan secara fundamental, sekaligus menyesuaikan ketentuan lainnya terkait likuiditas guna meningkatkan price discovery," ujar Iding.

Empat Kriteria Penempatan Dihapus

Melalui perubahan Peraturan Bursa Nomor I-X, BEI melakukan penyesuaian terhadap kriteria penempatan efek bersifat ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus.

Penyesuaian tersebut mencakup penghapusan kriteria 1, 6, 7, dan 10. Kriteria yang dihapus berkaitan dengan harga dan likuiditas perdagangan, persyaratan tertentu untuk tetap tercatat di Bursa atau free float, serta penghentian sementara perdagangan yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.

Menurut Iding, perubahan tersebut dilakukan untuk mempertajam proses price discovery atas saham yang diperdagangkan di Bursa.

"Penyempurnaan ini dilakukan untuk mempertajam price discovery atas saham yang diperdagangkan di Bursa," ujar Iding.

Sementara itu, kriteria lain yang berkaitan dengan kondisi fundamental perusahaan tetap dipertahankan.

Kriteria Fundamental Tetap Berlaku

BEI tetap mempertahankan sejumlah kriteria yang berkaitan dengan kondisi fundamental perusahaan dalam Papan Pemantauan Khusus.

Kriteria tersebut antara lain mencakup kondisi laporan keuangan, pendapatan, ekuitas negatif, kondisi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau kepailitan.

Selain itu, terdapat pula kondisi lain yang ditetapkan Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kriteria fundamental tersebut tetap dipertahankan untuk memastikan Papan Pemantauan Khusus menjalankan fungsinya dalam memberikan perlindungan kepada investor ketika mengambil keputusan investasi di pasar modal Indonesia.

"Hal itu guna memastikan bahwa Papan Pemantauan Khusus tetap berperan sebagai perlindungan utama bagi seluruh investor dalam mengambil keputusan investasi di Pasar Modal Indonesia," kata Iding.

Mekanisme Perdagangan Juga Diubah

Selain mengubah ketentuan penempatan efek, BEI melalui perubahan Peraturan Bursa Nomor II-X juga menyempurnakan mekanisme perdagangan efek di Papan Pemantauan Khusus.

Salah satu perubahan yang disiapkan adalah penerapan Non-Cancellation Period dalam mekanisme Full Call Auction.

Mekanisme tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas proses pembentukan harga. Penerapannya dilakukan dengan mengurangi aktivitas perubahan maupun pembatalan pesanan menjelang proses pembentukan harga.

Dengan mekanisme tersebut, harga yang terbentuk diharapkan semakin mencerminkan kondisi permintaan dan penawaran secara wajar.

Implementasi Non-Cancellation Period pada Papan Pemantauan Khusus akan diberlakukan bersamaan dengan Pembaruan Sistem Perdagangan dan Pengawasan (PSPP).

Namun, tanggal efektif penerapan mekanisme tersebut akan diumumkan lebih lanjut oleh BEI.

92 Efek Keluar dari Papan Pemantauan Khusus

Penyempurnaan ketentuan Papan Pemantauan Khusus mulai berlaku pada Senin (28/9/2026).

Seiring dengan berlakunya perubahan tersebut, sebanyak 92 efek keluar dari Papan Pemantauan Khusus. Efek-efek tersebut tidak lagi memenuhi kriteria 1, 6, 7, dan/atau 10 yang telah dihapus dalam perubahan ketentuan.

Sementara itu, sebanyak 42 efek tetap berada di Papan Pemantauan Khusus karena masih memenuhi kriteria fundamental yang berlaku.

Sebelumnya, Papan Pemantauan Khusus telah melalui sejumlah tahapan pengembangan. BEI menerapkan Hybrid Call Auction pada 12 Juni 2023, kemudian Full Call Auction pada 25 Maret 2024.

Setelah itu, Bursa melakukan tinjauan pascaimplementasi pada 21 Juni 2024 sebelum kembali menyempurnakan ketentuan Papan Pemantauan Khusus yang mulai berlaku pada 28 September 2026.

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:52
05:30
02:10
01:44
06:53
13:24

Viral