news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi IHSG..
Sumber :
  • Antara

OJK Jatuhkan Denda Total Rp2,52 Triliun kepada Ratusan Pelanggar Hukum Pasar Modal

OJK telah mengenakan sanksi administratif berdasarkan hasil pemeriksaan kasus berupa denda sebesar Rp2,23 triliun kepada 166 pihak per Oktober 2026.
Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:14 WIB
Reporter:
Editor :

Hasan menjelaskan kehadiran pejabat Polri tersebut mencerminkan eratnya koordinasi dan kesiapan sinergi antarlembaga dalam memperkuat penegakan hukum pasar modal, termasuk apabila diperlukan tindak lanjut melalui proses hukum pidana.

Ia melanjutkan, apabila hasil pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut menunjukkan adanya dugaan tindak pidana pasar modal yang didukung bukti yang cukup, OJK tidak segan menindaklanjutinya melalui mekanisme penyidikan dan proses hukum sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.

“Termasuk dengan memperkuat koordinasi bersama Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan aparat penegak hukum terkait,” ujar Hasan.

Hasan mengatakan bahwa penelusuran aliran dana, identifikasi pihak yang memperoleh manfaat ekonomi secara tidak sah, serta pengungkapan jaringan pihak-pihak yang terlibat akan terus diperkuat untuk memastikan penegakan hukum dapat menjangkau seluruh pihak yang bertanggung jawab.

Peringatan keras kepada setiap pihak yang masih melakukan atau memfasilitasi pelanggaran di pasar modal agar segera menghentikan seluruh praktik tersebut, tidak mengulanginya, dan kembali menjalankan kegiatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Tidak ada toleransi bagi pihak yang secara sengaja menciptakan harga semu, menyesatkan investor, menyembunyikan identitas atau kepemilikan yang wajib diungkapkan, maupun memanfaatkan celah mekanisme pasar untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah,” tegas Hasan.

Lebih lanjut, Hasan menyampaikan bahwa setiap pelaku harus memahami bahwa keuntungan yang diharapkan dari pelanggaran tidak sebanding dengan konsekuensi hukum, finansial, dan reputasi yang dapat ditimbulkannya.

“Pasar modal Indonesia harus menjadi tempat bagi kegiatan investasi yang sehat dan produktif, bukan ruang bagi praktik manipulasi dan penyalahgunaan kepercayaan investor,” ujar Hasan.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum bukan tindakan sesaat, bukan respons terhadap satu peristiwa tertentu, dan bukan pula akhir dari proses reformasi.

Ia menyebut bahwa pengawasan, pemeriksaan, dan penindakan akan dilaksanakan secara berkelanjutan dengan kualitas yang terus ditingkatkan, melalui penguatan teknologi pengawasan transaksi, analisis keterkaitan rekening dan kepemilikan, penelusuran aliran dana, peningkatan kapasitas investigasi, serta sinergi antarlembaga.

“Pendekatan ini ditujukan untuk memastikan setiap indikasi pelanggaran dapat diidentifikasi lebih dini, diperiksa secara mendalam, dan ditindaklanjuti secara efektif,” ujar Hasan.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:02
14:03
08:06
08:08
08:29
08:13

Viral