news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Anggota Dewan Komisioner OJK..
Sumber :
  • istimewa

Transparansi dalam Penegakan Hukum Pasar Modal: Data Sanksi Kasus Una Via hingga 31 Oktober 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara konsisten berkomitmen untuk memperkuat penegakan hukum di sektor Pasar Modal dengan menerapkan sanksi yang tegas, konsisten.
Minggu, 1 November 2026 - 08:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara konsisten berkomitmen untuk memperkuat penegakan hukum di sektor Pasar Modal dengan menerapkan sanksi yang tegas, konsisten, proporsional, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas pasar, meningkatkan kepatuhan pelaku pasar, serta memastikan pelaksanaan perdagangan efek yang teratur, adil, dan efisien.

Selaras dengan reformasi Pasar Modal Indonesia dan dalam rangka meningkatkan kepercayaan investor, transparansi dalam penegakan hukum menjadi hal krusial.

Anggota Dewan Komisioner OJK.
Sumber :
  • istimewa

Transparansi ini menunjukkan konsistensi dalam pengawasan dan akuntabilitas OJK. Penegakan hukum dilakukan secara berkelanjutan berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan dengan memperhatikan karakteristik pelanggaran, tingkat keseriusan, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai manifestasi dari komitmen tersebut, OJK menyajikan informasi terkait kasus, jenis pelanggaran, serta sanksi yang telah diterapkan sepanjang tahun 2026 hingga 31 Oktober 2026 dalam perkara yang berkaitan dengan prinsip una via.

Penyajian data ini bertujuan untuk memberikan gambaran jelas mengenai penegakan hukum di Pasar Modal sekaligus meningkatkan pemahaman publik terhadap konsistensi tindakan OJK.

OJK akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum secara transparan, konsisten, dan akuntabel demi mendorong perilaku pasar yang berintegritas, melindungi kepentingan investor, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia.


 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:21
14:13
09:50
04:54
08:02
14:03

Viral