news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.
Sumber :
  • Istimewa

Bahlil Ubah Aturan Izin Tambang, Pengusaha Daerah Kini Dapat Prioritas

Bahlil mengubah aturan izin tambang dengan memprioritaskan pengusaha daerah, UMKM, koperasi, dan BUMD agar ikut mengelola kekayaan alam.
Selasa, 3 November 2026 - 11:48 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Pemerintah mengubah kebijakan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) agar pengusaha daerah memiliki kesempatan lebih besar untuk terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam. Langkah ini dilakukan untuk mendorong pemerataan manfaat sektor pertambangan, sehingga kekayaan alam di daerah tidak hanya dinikmati oleh perusahaan besar yang sebagian besar berkantor di Jakarta.

Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi/Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, proses hilirisasi harus berjalan dengan mengedepankan prinsip keadilan. Hal tersebut disampaikannya saat membuka Mineral dan Batubara Convention - Expo (Minerba Convex) 2026 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (2/11).

"Prinsipnya adalah hilirisasi bisa dijalankan, tentu juga hilirisasi yang berkeadilan," kata Bahlil.


Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. (Sumber: Istimewa)

Bahlil menjelaskan, sebelumnya pemberian IUP dilakukan melalui mekanisme tender. Skema tersebut dinilai membuat pengusaha daerah kesulitan mendapatkan kesempatan untuk mengelola potensi pertambangan di wilayahnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah melakukan perubahan aturan di subsektor mineral dan batu bara. Melalui kebijakan baru ini, pemerintah memberikan prioritas kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koperasi, serta badan usaha milik daerah (BUMD) agar dapat berpartisipasi dalam pengelolaan tambang.

"Kita ingin untuk membuat orang daerah juga harus bisa menjadi subjek dan objek pembangunan terhadap pengelolaan sumber daya alam mereka yang ada di daerah," ujarnya.

Tidak hanya dalam pemberian izin usaha, pemerintah juga mendorong keterlibatan pengusaha lokal dalam pekerjaan kontraktor pertambangan. Menurut Bahlil, kesempatan untuk menjalankan pekerjaan di sektor tersebut harus dibuka lebih luas dan tidak hanya dikuasai oleh kelompok usaha tertentu.

"Pemerintah berkewajiban untuk harus memberikan rasa keadilan," katanya.

Bahlil mengakui perubahan kebijakan tersebut mendapatkan kritik dari sejumlah pengusaha besar. Meski demikian, pemerintah tetap mengutamakan prinsip pemerataan agar manfaat pengelolaan sumber daya alam dapat dirasakan oleh masyarakat luas, terutama mereka yang tinggal di daerah penghasil tambang.

Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Tri Winarno dalam laporannya menyampaikan bahwa Minerba Convex 2026 mengusung tema "Membangun Bangsa, Memberdayakan Masyarakat". Tema tersebut menjadi penegasan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:21
14:13
09:50
04:54
08:02
14:03

Viral