- Istimewa
Bahlil Ubah Aturan Izin Tambang, Pengusaha Daerah Kini Dapat Prioritas
"Kekayaan sumber daya mineral dan batu bara harus dikelola untuk memperkuat industri nasional, menciptakan lapangan pekerjaan, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat," ujar Tri.
Tri juga menekankan bahwa keberhasilan industri pertambangan tidak cukup hanya dilihat dari hasil produksi dan nilai ekonominya. Masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah operasional perusahaan juga harus mendapatkan manfaat dari kegiatan tersebut.
Saat ini, tercatat lebih dari 2.587 UMKM telah menjadi binaan badan usaha di sektor mineral dan batu bara. Pemberdayaan masyarakat juga dilakukan melalui Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang mencakup delapan pilar, di antaranya pendidikan, kesehatan, peningkatan pendapatan, dan kemandirian ekonomi.
Selain itu, perusahaan pertambangan didorong untuk membantu UMKM mendapatkan akses pembiayaan, memperluas pasar, hingga terhubung dengan rantai pasok perusahaan. Upaya pemberdayaan tersebut juga perlu dilakukan secara berkelanjutan, termasuk dengan menyiapkan sumber penghidupan alternatif bagi masyarakat setelah aktivitas pertambangan berakhir.
Melalui perubahan aturan pemberian IUP dan penguatan program pemberdayaan masyarakat, pemerintah berharap pengelolaan sektor pertambangan dapat memberikan manfaat yang lebih merata. Dengan begitu, pengusaha lokal dan masyarakat di daerah penghasil tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga memiliki kesempatan untuk berkembang dari kekayaan sumber daya alam di wilayahnya.
(anf)