- istimewa
Soal Kebijakan Menteri Bahlil Tertibkan Ekspor SDA: Berpotensi Tambah Penerimaan Negara Hingga Triliun Rupiah
Jakarta, tvOnenews.com - Kebijakan Menteri Koordinator Hilirisasi dan Transisi Energi/Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia soal melarang ekspor sumber daya alam (SDA) melalui negara perantara seperti Singapura mendapat apresiasi dari sejumlah pakar.
Salah satunya yaitu Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet yang mengatakan, Indonesia berpotensi meningkatkan penerimaan negara hingga Rp3 triliun per tahun.
Langkah Bahlil juga dinilai dapat memperkuat transparansi perdagangan komoditas energi sekaligus menjaga kedaulatan ekonomi Indonesia.
“Menurut saya, arah kebijakan ini dapat dipahami karena ada persoalan nyata dalam pencatatan nilai perdagangan komoditas Indonesia," kata Yusuf, dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026).
Kemudian, Yusuf merinci, dalam perdagangan batu bara, peran Singapura umumnya bukan sebagai lokasi transit fisik komoditas.
Kapal pengangkut tetap berlayar langsung dari Indonesia menuju negara pembeli seperti China dan India. Namun, kontrak, faktur, serta margin perdagangan kerap tercatat melalui perusahaan yang berkantor di Singapura.
"Jadi, persoalan utamanya bukan rute pengiriman, melainkan lokasi pencatatan laba dan nilai tambah," terangnya.
Sementara itu, Yusuf menjelaskan, apabila transaksi perdagangan dilakukan langsung dari Indonesia, sebagian margin yang sebelumnya tercatat di luar negeri berpeluang masuk ke dalam negeri.
Kondisi ini dapat memperluas basis penerimaan pajak dan memberikan tambahan manfaat ekonomi bagi negara.
Yusuf memperkirakan nilai transaksi mencapai hampir 4 miliar dollar AS atau sekitar Rp75 triliun dari asumsi volume perdagangan sekitar 55 juta ton batu bara dan harga rata-rata 75 dollar AS per ton.
Dari jumlah tersebut, tambahan nilai perdagangan yang berpotensi tercatat di Indonesia diperkirakan berkisar Rp1 triliun hingga Rp7 triliun per tahun.
"Tambahan penerimaan negara dari pajak dan royalti kemungkinan sekitar Rp0,5 triliun hingga Rp3 triliun. Ini tetap berarti, tetapi tidak sampai puluhan triliun rupiah," ucap Yusuf.
Meski demikian, Yusuf mengingatkan bahwa perhitungan tersebut masih bersifat indikatif karena belum terdapat kepastian mengenai seluruh volume komoditas Indonesia yang diperdagangkan melalui Singapura.
Oleh karena itu, Yusuf menerangkan, pemerintah perlu mencocokkan data ekspor Indonesia dengan data impor negara tujuan untuk memastikan potensi manfaat ekonominya.