Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Waskita Karya (Persero) Tbk Tahun 2022..
Sumber :
  • ANTARA

RUPSLB Waskita Karya Setujui Right Issue 8,72 Miliar Saham dan Terbitkan Obligasi

Senin, 26 September 2022 - 17:20 WIB

Jakarta - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Tahun 2022 menyetujui right issue dan penerbitan obligasi/sukuk BUMN konstruksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

"Persetujuan tersebut tertuang dalam agenda pertama, Perseroan telah memperoleh persetujuan Penambahan Modal melalui right issue dengan menerbitkan saham baru hingga 8,72 miliar saham seri B dengan nilai nominal Rp100 per saham melalui mekanisme penawaran umum terbatas III," ujar SVP Corporate Secretary Waskita Novianto Ari Nugroho dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/9/2022).

Di tahun 2022 Waskita akan mendapatkan alokasi Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp3 triliun, guna menjaga komposisi kepemilikan saham antara Pemerintah dan Publik setelah diterimanya PMN, Waskita melaksanakan right issue dengan target perolehan sebesar Rp980 miliar.

“Dana PMN sebesar Rp3 triliun akan digunakan untuk menyelesaikan 2 ruas tol yaitu, Ruas Tol Kayu Agung-Palembang-Betung (KAPB) Tahap 2 dan Ruas Tol Ciawi-Sukabumi (Bocimi) Seksi 3, sementara target perolehan dana right issue Rp980 Miliar, rencananya akan digunakan untuk tambahan modal kerja proyek infrastruktur strategis lainnya yang sedang dikerjakan oleh Waskita,” kata Novianto.

Diketahui Ruas Tol Tol Kayu Agung-Palembang-Betung Tahap 2 masih membutuhkan dana untuk menyelesaikan pembangunan sebesar Rp2 Triliun dan saat ini progres pembangunannya telah mencapai 72,02 persen dan ditargetkan akan selesai pada November 2023. Sementara Ruas Tol Ciawi – Sukabumi membutuhkan dana sebesar Rp1 Triliun untuk memulai pembangunan Seski 3, dan secara keseluruhan progres pembangunan telah mencapai 46,21 persen dengan target selesai pada Mei 2025.

Selain right issue, RUPSLB juga menyetujui penerbitan obligasi dan sukuk Waskita melalui penawaran umum maupun tanpa penawaran umum atau penawaran umum berkelanjutan dengan penjaminan yang diberikan untuk dan atas nama Pemerintah, baik secara langsung maupun melalui badan usaha yang ditunjuk sebagai penjamin.

Hal tersebut dalam rangka memenuhi persyaratan Penjaminan Pemerintah sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 211/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Badan Usaha Milik Negara Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:30
00:44
18:55
01:47
02:00
00:49
Viral