- Antara
Deretan Penyakit Tidak Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan per 2026, Wajib Tahu Sebelum Berobat!
15. Pelayanan kesehatan tidak memiliiki adanya kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Kecuali dalam kondisi darurat.
16. Pelayanan kesehatan mendapat program jaminan kecelakaan lalu lintas sampai memperoleh hak sesuai hak kelas rawat peserta.
17. Pelayanan kesehatan menangani penyakit atau cedera disebabkan kecelakaan atau hubungan kerja yang mendapat jaminan dari program jaminan kecelakaan kerja/tanggungan pemberi kerja.
18. Pelayanan kesehatan dari kegiatan penyelenggaraan bakti sosial.
19. Pelayanan kesehatan tertentu, seperti memiliki kaitan dengan Kementerian Pertahanan (Kemhan), Polri, dan TNI.
20. Pelayanan yang sudah mendapat tanggungan dari program lain.
21. Pelayanan yang tidak berkaitan dengan manfaat dari pemberian jaminan kesehatan.
Sementara, beberapa penyakit yang menjadi tanggungan BPJS Kesehatan berasal dari keluhan di pelayanan primer. Yang sering terjadi antara lain, infeksi saluran pernapasan, demam, gangguan pencernaan, penyakit kulit, hingga masalah metabolik seperti hipertensi dan diabetes.
Penyakit menular seperti malaria, tuberkulosis, hingga demam dengue juga menjadi bagian cakupan pengendalian kesehatan masyarakat.
Selain penyakit umum, penyakit seperti anemia pada kehamilan, kehamilan normal, hingga perawatan nifas ringan menjadi bagian layanan jaminan kesehatan.
Dengan hal ini, setidaknya ada daftar 144 penyakit dan layanan kesehatan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ketetapan ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
(hap)