Ditagih Pinjol Padahal Tidak Meminjam, OJK: Blokir dan Abaikan.
Sumber :
  • Internet

Ditagih Pinjol Padahal Tidak Meminjam, OJK: Blokir dan Abaikan

Kamis, 16 September 2021 - 15:06 WIB

Jakarta - Saat ini praktik pinjaman online (pinjol) semakin beragam. Bahkan kini marak oknum pinjaman online (pinjol) yang melakukan penagihan kepada masyarakat yang tidak melakukan pinjaman online.

Terkait hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan jika penagih itu merupakan oknum pinjol ilegal. 
Seperti yang diketahui, pinjaman online legal tidak diperbolehkan menghubungi nasabahnya secara langsung, harus melalui izin yang bersangkutan.

“Tidak pernah meminjam pinjol, kok ditagih? Pasti pinjol ilegal,” tulis OJK dalam akun resmi Instagramnya, (15/9).

Lebih lanjut, OJK meminta kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan pinjaman online ilegal. Apabila mengalami kejadian tersebut, OJK meminta untuk langsung blokir dan abaikan kontak oknum pinjol ilegal itu.

“Segera blokir dan abaikan kontak penagih,” katanya.

Jika penagih pinjaman online (pinjol) ilegal memaksa, mengancam atau mengintimidasi maka segera laporkan ke Kepolisian terdekat.

OJK pun mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk selalu menjaga keamanan data pribadi. Selain itu jangan pernah mengklik link yang dikirimkan melalui SMS, WhatsApp, email atau sarana komunikasi lainnya yang tidak jelas. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:49
01:41
01:47
06:30
01:40
02:00
Viral