Ilustrasi - Kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Sumber :
  • antara foto

BPJS Ketenagakerjaan: Definisi, Panduan Lengkap, Manfaat dan Cara Klaim

Kamis, 4 April 2024 - 12:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang dibentuk melalui Undang-Undang No 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial.

Apa itu BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Indonesia. Dibentuknya BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja dan buruh serta keluarganya dalam hal risiko yang terkait dengan ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program-program jaminan sosial seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.

Peserta program ini, termasuk pekerja formal dan informal. Guna mendapatkan manfaat dari program ini, peserta diwajibkan membayar iuran bulanan. Besaran iuran bulan yang akan dibayarkab sesuai dengan jenis program yang mereka ikuti.

Selain memberikan perlindungan sosial yang lebih luas kepada pekerja dan keluarganya, BPJS Ketenagakerjaan juga membantu masyarakat dalam mempersiapkan masa depan mereka secara finansial.

                                Ilustrasi - Kartu BPJS Ketenagakerjaan

Tujuan & Manfaat Memiliki BPJS Ketenagakerjaan

Perlindungan terhadap risiko ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap risiko yang terkait dengan pekerjaan, seperti kecelakaan kerja, cacat tetap, cacat sementara, dan kematian yang disebabkan oleh kecelakaan atau penyakit yang terkait dengan pekerjaan.

Jaminan sosial bagi pekerja dan keluarganya

Program-program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, seperti jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian, memberikan perlindungan finansial kepada pekerja dan keluarganya dalam situasi-situasi tertentu, seperti ketika pensiun atau saat kehilangan pencari nafkah.

Meningkatkan kesejahteraan pekerja

Dengan adanya perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, pekerja merasa lebih aman dan terlindungi dalam menjalani aktivitas kerja mereka. Hal ini dapat meningkatkan kesejahteraan fisik dan psikologis pekerja serta keluarganya.

Pemenuhan kewajiban perundang-undangan

Pendaftaran dan pembayaran iuran ke BPJS Ketenagakerjaan merupakan kewajiban yang diatur dalam undang-undang bagi pengusaha dan pekerja di Indonesia. Dengan memiliki BPJS Ketenagakerjaan, mereka memenuhi kewajiban hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Investasi masa depan

Program-program jaminan sosial seperti jaminan hari tua dan pensiun membantu pekerja dalam mempersiapkan masa depan finansial mereka. Dengan berinvestasi dalam BPJS Ketenagakerjaan, pekerja dapat merencanakan masa pensiun mereka dengan lebih baik dan memiliki sumber pendapatan yang stabil di masa mendatang.

Mengurangi beban biaya pengobatan dan kompensasi

Dalam situasi kecelakaan kerja atau penyakit yang terkait dengan pekerjaan, BPJS Ketenagakerjaan membantu mengurangi beban biaya pengobatan dan memberikan kompensasi kepada pekerja atau keluarganya. Hal ini dapat membantu meringankan beban finansial yang timbul akibat kejadian tersebut.

Dengan demikian, memiliki BPJS Ketenagakerjaan memberikan banyak manfaat bagi pekerja dan keluarganya, serta membantu meningkatkan perlindungan sosial dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Cara Kerja BPJS Ketenagakerjaan

Mekanisme pendaftaran

Pendaftaran program BPJS Ketenagakerjaan dilakukan oleh pemberi kerja yang dalam hal ini perusahan. Namun, apabila perusahaan tidak mendaftarkan pekerja, maka pekerja berhak untuk mendaftarkan diri atas tanggungan perusahaan.

Ada dua jenis keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan, berikut langkah-langkah pendaftarannya:

1. Tenaga kerja dalam hubungan kerja

Keanggotaan yang pertama adalah pekerja sektor formal non-mandiri seperti TNI, PNS, POLRI, BUMN, swasta,  veteran, yayasan, hingga pensiunan TNI, POLRI, PNS.

Keanggotaan peserta BPJS Ketenagakerjaan akan didaftarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan. 

Persyaratan yang harus dipersiapkan saat melakukan pendaftaran 

  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) (fotokopi dan dokumen asli)

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing karyawan (fotokopi)

  • Kartu Keluarga (KK) masing-masing karyawan (fotokopi)

  • NPWP perusahaan (fotokopi dan dokumen asli)

  • Akta Perdagangan perusahaan (fotokopi dan dokumen asli)

  • Pas foto berwarna karyawan ukuran 2×3 berjumlah 1 lembar

Cara Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan oleh Pengusaha

  • Perusahaan melakukan pendaftaran secara online melalui portal resmi BPJS Ketenagakerjaan atau secara offline dengan langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

  • Pengusaha akan diminta untuk mengumpulkan informasi seperti nama lengkap, nomor identitas (KTP), tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, nomor telepon, dan informasi lainnya yang diperlukan.

  • Pengusaha memilihan Program Jaminan yang akan diikuti oleh pekerjanya, seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.

  • Setelah mendaftarkan pekerja dan memilih program jaminan, pengusaha harus membayar iuran ke BPJS Ketenagakerjaan. Iuran biasanya dibayarkan setiap bulan dan besarnya tergantung pada pendapatan pekerja serta jenis program jaminan yang dipilih.

  • Setelah pendaftaran dan pembayaran iuran berhasil dilakukan, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan Nomor Identifikasi Peserta (NIP) kepada setiap pekerja yang terdaftar. NIP ini akan digunakan oleh pekerja untuk mengakses berbagai layanan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk mengajukan klaim atau memeriksa status kepesertaan.

  • Kemudian BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi terhadap data yang disampaikan oleh pengusaha untuk memastikan keabsahan informasi yang diberikan. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau ketidaklengkapan data, BPJS Ketenagakerjaan akan meminta pengusaha untuk melakukan koreksi atau penyempurnaan data.

  • Setelah proses pendaftaran selesai dan data terverifikasi, BPJS Ketenagakerjaan akan menerbitkan kartu peserta untuk setiap pekerja yang terdaftar. Kartu peserta ini akan menjadi bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja dan akan digunakan untuk mengakses layanan-layanan yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

2. Tenaga kerja luar hubungan kerja

Keanggotaan berasal dari sektor informal dan juga pekerja mandiri seperti pekerja lepas (freelance) atau pengusaha yang belum memiliki badan usaha.

Untuk mendaftarakan BPJS Ketenagakerjaan jenis ini, pekerja harus membentuk organisasi yang beranggotakan minimal 10 orang. Berikut syarat dokumen yang harus dipenuhi:

  • Surat izin usaha dari kelurahan setempat

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing pekerja (fotokopi)

  • Kartu Keluarga (KK) masing-masing pekerja (fotokopi)

  • Pas foto berwarna ukuran 2×3 masing-masing pekerja berjumlah 1 lembar

Kedua jenis keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan ini bisa didaftarkan secara langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau secara online melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan

Jika pendaftaran dilakukan secara online, lalu berkas yang telah lengkap diserahkan langsung ke kantor BPJS terdekat.

Pembayaran iuran

Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dilakukan secara rutin oleh pengusaha atau majikan untuk setiap pekerja yang terdaftar dalam program tersebut. 

Cara pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dalam beberapa segmen pekerja, berdasarkan jenis pekerjaan, sektor pekerjaan, dan lain-lain. 

Setiap segmen pekerja memiliki kode iuran yang berbeda-beda, seperti 12 digit kode unik untuk program penerima upah, nomor induk kependudukan pendaftar untuk program bukan penerima upah, dan 16 digit kode unik untuk program jasa konstruksi dan pekerja migran Indonesia. 

Pembayarannya pun bisa dilakukan melalui berbagai cara, baik melalui outlet bank, ATM bank, internet atau online banking, autodebet, dan pembayaran instan seperti Gopay, ShopeePay, atau QRIS. 

Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga dapat membayar iuran melalui aplikasi JMO di smartphone atau melalui aplikasi LinkAja.

Cara Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Melalui Bank

  1. Unduh aplikasi JMO di Google Playstore atau AppStore

  2. Buka aplikasi JMO, kemudian pilih menu “Pembayaran Iuran”

  3. Pilih pembayaran untuk berapa bulan yang diinginkan, kemudian klik “Bayar”

  4.  Periksa data detail iuran, kemudian klik “Bayar”

  5. Pilih “Perbankan & Mitra”

  6. Pilih”Lihat Instruksi Pembayaran”untuk mengetahui cara bayar melalui bank & mitra

  7. Pilih bank yang diinginkan

  8. Baca instruksi cara pembayaran melalui bank tersebut

Cara Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Melalui Pembayaran Instan

  1. Unduh aplikasi JMO di Google Playstore atau AppStore

  2. Buka aplikasi JMO, kemudian pilih menu “Pembayaran Iuran”

  3.  Pilih pembayaran untuk berapa bulan yang diinginkan, kemudian klik “Bayar”

  4.  Periksa data detail iuran, kemudian klik “Bayar”

  5. Pilih “Pembayaran Instan”

  6. Pilih cara pembayaran instan yang diinginkan, kemudian klik”Gunakan Pembayaran Instant”

  7. Periksa rincian pembayaran, kemudian klik”Bayar”

  8. Peserta telah berhasil melakukan pembayaran iuran. Kemudian klik”Kembali ke Dashboard”

Cara Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Melalui Auto Debet

  1. Unduh aplikasi JMO di Google Playstore atau AppStore

  2. Buka aplikasi JMO, kemudian pilih menu “Pembayaran Iuran”

  3. Pilih pembayaran untuk berapa bulan yang diinginkan, kemudian klik “Bayar”

  4. Periksa data detail iuran, kemudian klik “Bayar”

  5. Pilih”Auto Debet”

  6. Pilihauto debet yang diinginkan, kemudian klik “Gunakan Pembayaran Instant”. Untuk saat ini hanya ada dengan Tokopedia

  7. Peserta akan diarahkan untuk melakukan auto debet melalui Tokopedia, kemudian pilih “Buka Tokopedia” untuk menyelesaikan transaksi

 

Kapan Uang BPJS Dapat Diambil?

Uang dari BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan dalam beberapa situasi tertentu, tergantung pada program jaminan yang diikuti oleh peserta. Berikut adalah beberapa situasi di mana uang dari BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan:

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Saat Bekerja

Sesuai PP 60 Tahun 2015 Dana JHT bisa dicairkan saat peserta masih berstatus aktif bekerja di perusahaan tempat peserta bekerja. Berikut aturan pencairan dana JHT saat peserta masih aktif bekerja:

  1. Masa kepesertaan minimal 10 tahun untuk bisa mencairkan dana JHT saat berstatus masih aktif bekerja

  2. Pencairan bisa dilakukan tidak lebih dari 30 persen dari jumlah saldo yang peruntukkan untuk kepemilikan rumah

  3. Pencairan 10 persen dari jumlah saldo untuk keperluan lain

Jaminan Kecelakaan Kerja atau Cacat

Jika peserta mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat atau kematian, peserta atau keluarganya dapat mengajukan klaim kepada BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS akan meninjau klaim tersebut dan jika disetujui, peserta atau keluarganya akan menerima kompensasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jaminan Hari Tua

Peserta yang telah mencapai usia pensiun dan memenuhi syarat-syarat tertentu dapat meminta pencairan dana jaminan hari tua dari BPJS Ketenagakerjaan.

Pencairan tersebut biasanya dilakukan secara berkala sesuai dengan rencana yang telah disepakati.

Jaminan Pensiun

Peserta yang telah mencapai usia pensiun atau memenuhi persyaratan lainnya untuk pensiun dapat meminta pencairan dana jaminan pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan.

Pencairan pensiun ini dilakukan secara rutin sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati antara peserta dan BPJS.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Jika peserta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), mereka dapat meminta pencairan dana jaminan sosial yang telah mereka bayarkan selama bekerja.

Pencairan ini dapat dilakukan sesuai dengan kebijakan dan persyaratan yang ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Kematian Peserta

Jika peserta meninggal dunia, keluarganya dapat mengajukan klaim kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk menerima kompensasi kematian.

Besaran kompensasi akan bergantung pada jenis program jaminan yang diikuti oleh peserta dan ketentuan yang berlaku.

Pada dasarnya, uang dari BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan ketika peserta atau keluarganya memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam program jaminan yang diikuti.

Proses pencairan biasanya melibatkan pengajuan klaim kepada BPJS Ketenagakerjaan dan peninjauan klaim tersebut oleh pihak BPJS sebelum pencairan dilakukan.

Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan

Untuk melakukan pengecekan saldo atau informasi mengenai dana yang tersimpan di BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

Melalui Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan

1.    Buka situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di browser web Anda.

2.    Cari opsi atau menu untuk "Pengecekan Saldo" atau "Pemeriksaan Dana".

3.    Masukkan informasi yang diminta, seperti nomor identifikasi peserta (NIP) atau nomor kartu

BPJS Ketenagakerjaan, serta informasi lainnya yang diperlukan.

4.    Ikuti petunjuk yang diberikan untuk menyelesaikan proses pengecekan saldo

5.    Setelah itu, Anda akan mendapatkan informasi mengenai saldo atau dana yang tersimpan di BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui Aplikasi Mobile BPJS Ketenagakerjaan

  1. Jika BPJS Ketenagakerjaan memiliki aplikasi mobile resmi, unduh dan instal aplikasi tersebut di perangkat seluler Anda.

  2. Buka aplikasi dan masuk menggunakan akun Anda (jika diperlukan).

  3.  Cari opsi untuk "Pengecekan Saldo" atau "Pemeriksaan Dana" di dalam aplikasi.

  4. Masukkan informasi yang diminta, seperti NIP atau nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan, serta informasi lain yang dibutuhkan

  5. Ikuti instruksi yang diberikan di aplikasi untuk menyelesaikan proses pengecekan saldo.

  6. Setelah itu, Anda akan dapat melihat informasi mengenai saldo atau dana yang tersimpan di BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi tersebut.

Melalui Layanan Call Center BPJS Ketenagakerjaan

  1. Hubungi nomor call center resmi BPJS Ketenagakerjaan

  2. Ikuti petunjuk yang diberikan untuk terhubung dengan layanan pengecekan saldo

  3. Berikan informasi yang diminta oleh operator, seperti NIP atau nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan, serta informasi lain yang diperlukan

  4. Operator akan membantu Anda untuk melakukan pengecekan saldo dan memberikan informasi yang Anda perlukan.

Pastikan untuk menggunakan saluran resmi dan aman saat melakukan pengecekan saldo BPJS Ketenagakerjaan untuk menjaga keamanan dan privasi informasi Anda. (mii)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
01:19
06:20
02:53
02:49
02:12
Viral