News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jokowi Terbitkan Perpres Atur Standar Layanan Rawat Inap, Begini Isinya

Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang di dalamnya mengatur peningkatan mutu standar pelayanan melalui Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Senin, 13 Mei 2024 - 13:19 WIB
Jokowi terbitkan Perpres atur standar layanan rawat inap
Sumber :
  • Tangkapan layar

Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang di dalamnya mengatur peningkatan mutu standar pelayanan melalui Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Pada dokumen salinan yang terbit melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (JDIH Setneg) yang dilansir pada Senin (13/5/2024) diatur tentang standar kelas ruang rawat inap yang mencakup 12 kriteria.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasal 46A mensyaratkan kriteria fasilitas perawatan dan pelayanan rawat inap KRIS meliputi komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, terdapat ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur termasuk temperatur ruangan.

Selain itu, penyedia fasilitas layanan juga perlu membagi ruang rawat berdasarkan jenis kelamin pasien, anak atau dewasa serta penyakit infeksi atau noninfeksi.

tvonenews

Kriteria lainnya adalah keharusan bagi penyedia layanan untuk mempertimbangkan kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, penyediaan tirai atau partisi antar tempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap yang memenuhi standar aksesibilitas dan menyediakan outlet oksigen.

Perpres yang diteken Presiden Jokowi pada 8 Mei 2024 itu juga mengatur hak peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk meningkatkan perawatan yang lebih tinggi termasuk rawat jalan eksekutif.

Pada Pasal 51 disebutkan ketentuan naik kelas perawatan dilakukan cara mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.

Selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya pelayanan dapat dibayar oleh peserta bersangkutan, pemberi kerja atau asuransi kesehatan tambahan.

Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan manfaat layanan di ruang perawatan kelas III.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sesuai Pasal 103B menyatakan penerapan KRIS secara menyeluruh pada rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan diterapkan paling lambat 30 Juni 2025.

Dalam jangka waktu tersebut, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan rumah sakit. (ant/nsi) 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pukulan Telak Real Madrid: Gagal Juara Piala Super Spanyol, Federico Valverde Jadi Tumbal El Clasico

Pukulan Telak Real Madrid: Gagal Juara Piala Super Spanyol, Federico Valverde Jadi Tumbal El Clasico

Real Madrid menelan kekecewaan setelah gagal meraih gelar Piala Super Spanyol usai takluk dari Barcelona. Kekalahan 2-3 dalam laga El Clasico semakin pahit.
Jalan Pantura Kudus Terendam Banjir, Polisi Terjunkan Personel

Jalan Pantura Kudus Terendam Banjir, Polisi Terjunkan Personel

Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah menerjunkan belasan personel untuk mengatur kelancaran arus lalu lintas di Jalan Pantura Kudus-Pati yang sempat tergenang banjir, sehingga kepolisian menerapkan rekayasa lalu lintas guna mencegah kemacetan, Senin.
Bursa Transfer Juventus: Federico Chiesa Desak Liverpool Melepasnya, Luciano Spalletti Bilang Begini

Bursa Transfer Juventus: Federico Chiesa Desak Liverpool Melepasnya, Luciano Spalletti Bilang Begini

Pelatih Juventus, Luciano Spalletti, berbicara tentang Federico Chiesa yang dikaitkan dengan klub raksasa Turin lagi. Sang penyerang sayap bahkan dikabarkan mendesak untuk hengkang.
Banjir Rendam 100 Rumah di Sentral Rangkasbitung

Banjir Rendam 100 Rumah di Sentral Rangkasbitung

Sekitar 100 rumah di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten terendam banjir dengan ketinggian 10 sentimeter akibat drainase menyempit, sehingga arus air hujan tidak berjalan lancar.
Syarat Penerima Bansos Kemensos 2026, Lengkap Cara Cek DTKS dan Klasifikasi Desil

Syarat Penerima Bansos Kemensos 2026, Lengkap Cara Cek DTKS dan Klasifikasi Desil

Pemerintah perkuat penyaluran bansos Kemensos 2026 lewat sinkronisasi DTKS dan NIK. Simak syarat penerima, jenis bantuan, dan cara cek status.
Sumur Bor Keluarkan Minyak di Bangkalan Ditutup, Khawatir Bahayakan Warga

Sumur Bor Keluarkan Minyak di Bangkalan Ditutup, Khawatir Bahayakan Warga

Pengeboran sumur di Dusun Manakajah, Desa Penyaksagan, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, mengeluarkan minyak bumi, hebohkan warga.

Trending

Thom Haye Diancam Dibunuh, Kini Giliran Allano Lima Kena Rasis setelah Laga Persib Vs Persija Skor 1-0

Thom Haye Diancam Dibunuh, Kini Giliran Allano Lima Kena Rasis setelah Laga Persib Vs Persija Skor 1-0

Di balik pertandingan Persib Bandung Vs Persija Jakarta skor 1-0, gelandang Timnas Indonesia, Thom Haye dapat ancaman pembunuhan hingga Allano Lima kena rasis.
Hujan Lebat dan Angin Kencang Landa Jakarta, BMKG Wanti-wanti Cuaca Ekstrem hingga 13 Januari 2026

Hujan Lebat dan Angin Kencang Landa Jakarta, BMKG Wanti-wanti Cuaca Ekstrem hingga 13 Januari 2026

Hujan lebat dan angin kencang melanda Jakarta sejak Senin 12 Januari 2026. BMKG peringatkan cuaca ekstrem hingga 13 Januari, warga diminta waspada.
Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Berikut update ranking BWF usai gelaran Malaysia Open 2026.
Gebrakan Gubernur Jabar KDM: Siapkan Sanksi Berat Bagi Proyek Berkualitas Buruk di Jawa Barat

Gebrakan Gubernur Jabar KDM: Siapkan Sanksi Berat Bagi Proyek Berkualitas Buruk di Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), mengambil langkah tegas terkait pengerjaan proyek infrastruktur di wilayahnya. 
Profil Dino Rossano Hansa, Sosok Adik Kandung Ibu Denada yang Mengasuh Ressa Rizky Rossano Selama 24 Tahun

Profil Dino Rossano Hansa, Sosok Adik Kandung Ibu Denada yang Mengasuh Ressa Rizky Rossano Selama 24 Tahun

Berikut profil sosok Dino Rossano Hansa, adik kandung almarhumah Emilia Contessa sekaligus paman Denada Tambunan, yang mengasuh Al Ressa Rizky Rossano (24).
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 13 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 13 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 13 Januari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Simak peluang rezeki setiap zodiak di sini!
Banjir Jakarta Meluas, 23 Ruas Jalan dan 10 RT di Jaksel–Jakut Terendam

Banjir Jakarta Meluas, 23 Ruas Jalan dan 10 RT di Jaksel–Jakut Terendam

Banjir Jakarta meluas akibat hujan deras. BPBD mencatat 23 ruas jalan dan 10 RT di Jakarta Selatan dan Utara terendam dengan ketinggian hingga 95 cm.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT