news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi pemakai dan pengedar narkoba.
Sumber :
  • Gambar ilustrasi AI

Pasal Narkoba Terbaru di Indonesia 2026: Hukuman Pemakai, Pengedar hingga Bandar, Benarkah Bisa Direhabilitasi?

Ketahui pasal narkoba terbaru di Indonesia tahun 2026. Simak ancaman pidana bagi pemakai, pengedar, bandar, aturan rehabilitasi, serta perubahan setelah berlakunya KUHP Nasional.
Kamis, 2 Juli 2026 - 15:49 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Kasus penyalahgunaan narkotika masih menjadi tantangan besar bagi Indonesia. Tidak hanya mengancam kesehatan masyarakat, peredaran gelap narkoba juga berkaitan dengan kejahatan terorganisasi lintas negara yang melibatkan jaringan internasional. 

Karena itu, pemerintah terus memperkuat regulasi agar penegakan hukum mampu menjangkau seluruh pelaku, mulai dari pengguna, kurir, pengedar, hingga bandar.

Memasuki 2026, masyarakat perlu memahami bahwa ketentuan hukum mengenai narkotika mengalami penyesuaian seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam Berbagai Undang-Undang di Luar KUHP. 

Regulasi tersebut menyesuaikan sejumlah ancaman pidana dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk menghapus beberapa ketentuan pidana minimum khusus. Meski demikian, substansi larangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika tetap dipertahankan.

Data United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) menunjukkan bahwa perdagangan narkotika masih menjadi salah satu bisnis ilegal terbesar di dunia dengan nilai miliaran dolar setiap tahun. 

Sementara itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam berbagai laporannya menyebut penyalahgunaan narkoba di Indonesia masih didominasi kelompok usia produktif. 

Kondisi tersebut menjadi alasan mengapa pemerintah tidak hanya mengedepankan penindakan hukum, tetapi juga memperluas akses rehabilitasi bagi pecandu yang memenuhi syarat.

Pasal untuk Pemakai Narkoba, Apakah Selalu Dipenjara?

Masih banyak masyarakat yang menganggap setiap orang yang positif menggunakan narkoba pasti akan dipenjara. Anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar.

Dalam Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, penyalahguna narkotika untuk diri sendiri tetap dapat dipidana sesuai golongan narkotika yang digunakan. 

Ilustrasi Apa Itu Narkoba? Kenali Pengertian, Jenis, Dampak, Penyebab, dan Aturan Hukumnya di Indonesia
Sumber :
  • Gambar ilustrasi AI

Namun, penerapan pasal tersebut harus dibaca bersama ketentuan Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103 UU Narkotika yang membuka peluang rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.

Penjelasan Pasal 54 menyebut korban penyalahgunaan adalah orang yang menggunakan narkotika karena dipaksa, ditipu, dibujuk, diperdaya, atau diancam oleh pihak lain. 

Dalam kondisi demikian, hakim dapat mempertimbangkan rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial berdasarkan hasil asesmen terpadu.

BNN juga berulang kali menegaskan bahwa pecandu narkotika pada dasarnya merupakan individu yang membutuhkan pemulihan. 

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:32
01:52
03:57
05:53
01:14
02:25

Viral