- Gambar ilustrasi AI
Naskah Sumpah Dokter Indonesia Lengkap: Bunyi Sumpah, Makna, Dasar Hukum, dan Etika Profesi yang Wajib Dijunjung
Prinsip paling utama adalah kepentingan pasien berada di atas kepentingan pribadi maupun kepentingan lainnya. Dokter wajib memberikan pelayanan medis sesuai ilmu pengetahuan, standar profesi, dan perkembangan teknologi kedokteran.
2. Menjaga Kerahasiaan Medis
Dokter berkewajiban merahasiakan seluruh informasi kesehatan pasien yang diperoleh selama menjalankan profesinya, kecuali diperintahkan oleh undang-undang atau untuk kepentingan proses hukum.
Prinsip ini juga sejalan dengan Pasal 276 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur kewajiban tenaga medis menjaga kerahasiaan data kesehatan pasien sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Tidak Melakukan Diskriminasi
Sumpah dokter menegaskan bahwa pelayanan kesehatan harus diberikan tanpa membedakan:
* agama
* suku
* ras
* kebangsaan
* pilihan politik
* status sosial
* kondisi ekonomi pasien.
Prinsip non-diskriminasi menjadi salah satu pilar utama pelayanan kesehatan yang adil.
4. Menjunjung Martabat Profesi
Dokter dituntut menjaga kehormatan profesi, baik saat memberikan pelayanan kesehatan maupun ketika berinteraksi di ruang publik, termasuk media sosial.
Dasar Hukum Profesi Dokter di Indonesia
Pelaksanaan profesi dokter tidak hanya didasarkan pada sumpah, tetapi juga memiliki landasan hukum yang kuat, antara lain:
* UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur penyelenggaraan pelayanan kesehatan, hak dan kewajiban tenaga medis, serta perlindungan pasien.
* Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) yang disusun oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai pedoman perilaku profesional dokter.
* Standar Profesi Dokter Indonesia (SPDI) yang menjadi acuan dalam praktik kedokteran.
* Berbagai peraturan pelaksana dari Kementerian Kesehatan mengenai standar pelayanan medis dan keselamatan pasien.
Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI)
Selain mengucapkan sumpah, setiap dokter wajib mematuhi Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI).
Beberapa prinsip utama KODEKI meliputi:
* mengutamakan keselamatan pasien;
* bekerja secara profesional berdasarkan kompetensi;
* menghormati hak pasien;
* menjaga kerahasiaan medis;
* tidak menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi;
* menjunjung tinggi integritas dan kejujuran;
* menghormati sesama tenaga kesehatan.
Apabila dokter melanggar kode etik, yang bersangkutan dapat dikenai pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). Sementara jika pelanggaran juga menyangkut aspek hukum, proses dapat berlanjut sesuai ketentuan pidana, perdata, maupun administratif yang berlaku.