news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi logo Halal di salah satu pusat perbelanjaan atau mal di Jakarta.
Sumber :
  • Antara/Harianto

Jangan Sampai Keliru Lagi! Seputar Label No Pork No Lard, Apakah Menu Makanan Sudah Dijamin Halal?

Tentang Label No Pork No Lard heboh karena diartikan menu makanan di restoran/kafe sudah halal. MUI menyebut kehalalan juga harus meliputi proses pengolahannya.
Jumat, 4 September 2026 - 20:01 WIB
Reporter:
Editor :

Penjelasan MUI soal Label No Pork No Lard

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh mendukung pernyataan tersebut. Penggunaan keterangan No Pork No Lard pada restoran tidak serta-merta memberikan jaminan makanan telah memenuhi ketentuan halal.

"Yang no pork, no lard itu lebih bersifat deklaratif secara sepihak dari pelaku usaha. Tetapi, tidak serta-merta menu yang tidak ada pork dan tidak ada lard, kemudian bisa dijustifikasi sebagai menu halal," ujar Asrorun Niam di Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Asrorun memberikan contoh terkait menu berbahan dasar daging sapi yang kerap diartikan halal. Namun konsumen Muslim tetap harus melihat kehalalannya, seperti dari proses penyembelihan hingga pengolahannya.

"Kalau proses penyembelihannya tidak sesuai dengan syar’i, sungguh pun di situ no pork, dagingnya sudah jelas beef, tetapi beef-nya tidak disembelih secara syar’i menjadi haram, dan tidak boleh dikonsumsi bagi Muslim," terangnya.

Ia mengambil contoh serupa pada makanan dari bahan dasar hasil laut, misalnya ikan yang bahannya halal. Namun status kehalalan makanan tersebut bisa mengacu pada aspek proses pengolahannya.

"Untuk itu tidak cukup hanya sekadar deklarasi sepihak, dinyatakan no pork, no lard, terus dituliskan halal, tetapi tidak melalui proses pemeriksaan (sertifikasi halal). Pencantuman informasi halal yang tidak sesuai dengan kondisi bisa menimbulkan konsekuensi hukum," tukasnya.

(hap)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:57
02:03
05:04
05:34
01:25
04:56

Viral