- Reuters
Viral Skin Booster Berbahan Kulit Mayat di Korea Selatan, Benarkah Sudah Masuk ke Indonesia?
"Dengan demikian, produk yang mengandung Human Acellular Dermal Matrix (hADM) atau bahan turunan jaringan manusia tidak termasuk dalam definisi kosmetik sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut," ujar Taruna dilansir dari Antara.
Harus Penuhi Persyaratan jika untuk Produk Layanan Kesehatan
Lebih lanjut, Taruna menjelaskan apabila produk itu difungsikan sebagai produk obat maupun biologi dalam pelayanan kesehatan yang diedarkan atau digunakan di Indonesia, maka harus memenuhi persyaratannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Termasuk juga harus melalui proses registrasi dan evaluasi yang melibatkan Komite Nasional Obat dan Produk Biologi; pengkajian bersama dengan para ahli/pakar di bidang terkait; pemenuhan standar keamanan, khasiat, dan mutu sesuai ketentuan yang berlaku bagi produk biologi," terangnya.
Ia menyampaikan bahwa BPOM tidak segan-segan bertindak secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila ditemukan pelanggaran bahkan mengedarkan produk tersebut secara ilegal ke wilayah Indonesia.
Istilah Suntik Kulit Mayat Hanya Sensasional
Sementara, Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (PERDOSKI), dr. Hanny Nilasari menjelaskan produk yang berbahan hADM. Produk tersebut merupakan matriks jaringan kulit manusia yang berasal dari donor.
Bahkan, kata dia, produk ini juga telah melalui proses khusus untuk menghilangkan sel serta komponen yang dapat memicu reaksi imun. Adapun hal yang dipertahankan meliputi kerangka matriks ekstraseluler, mulai dari kolagen, elastin, dan komponen glikosaminoglikan.
Ia menyoroti istilah "suntik kulit mayat" yang menggegerkan publik. Penyebutan tersebut justru bersifat sensasional dan tidak menggambarkan proses ilmiahnya secara tepat.
"Namun, masyarakat tetap perlu mengetahui secara jujur bahwa bahan dasarnya berasal dari jaringan kulit manusia yang didonasikan," ujar dr. Hanny.
Ia menyampaikan bahwa, produk hADM tersebut bukan jaringan hidup. Produk perawatan kecantikan ini juga bukan sel punca dan bukan sekadar asam hialuronat biasa.
Ia berpendapat harus ada kehati-hatian dalam penggunaan klaim "100 persen murni". Pasaslnya, produk tersebut telah mengalami penghilangan sel, pemurnian, sterilisasi, pengolahan untuk berubah menjadi partikel, serta rekonstitusi sebelum penyuntikan.
dr. Hanny mengimbau agar istilah itu jangan sampai dipahami sebagai jaringan manusia utuh atau bahan yang sama sekali tidak membutuhkan proses.