news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi skin booster.
Sumber :
  • Reuters

Viral Skin Booster Berbahan Kulit Mayat di Korea Selatan, Benarkah Sudah Masuk ke Indonesia?

BPOM memastikan skin booster menggunakan bahan dari kulit mayat asal Korea Selatan yang viral di media sosial belum masuk & tidak ada izin edaran di Indonesia.
Sabtu, 19 September 2026 - 12:22 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Perawatan kecantikan asal Korea Selatan berupa skin booster yang menggunakan bahan dari "kulit mayat" menggegerkan publik. Perhatian ini tak lepas adanya kemunculan utas yang membahas produk tersebut viral di Threads.

Produk skin booster tersebut disebut mengandung Human Acellular Dermal Matrix (hADM) atau berasal dari "kulit mayat". Penggunaan produk perawatan kecantikan ini dikabarkan marak di Korea Selatan.

Kehebohan ini pertama kali berasal dari salah satu utas warganet dengan akun Threads @tiaranab. Akun itu menyebut skin booster berbahan "kulit mayat" sudah dijual secara legal di Singapura hingga telah masuk ke wilayah Indonesia.

Ia juga memberikan klaim bahwa produk kecantikan yang menggunakan bahan dari kulit mayat tersebut disuplai dari jenazah di Gaza.

"Buat yang belum tahu, sekarang ada skin booster dari mayat! Iya, sudah dijual di Singapura dan masuk ke Indonesia. Jadi, memang kerja sama antara Israel dan Korea Selatan ya. Hati-hati banget kalau dapat tawaran skin booster ini," tulisnya dikutip tvOnenews.com, Sabtu (19/9/2026).

Unggahan tersebut menuai respon dari publik. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga ikut bereaksi terkait klaim produk skin booster yang berbahan hADM atau kulit mayat telah masuk ke Indonesia.

Apakah Skin Booster 'Kulit Mayat' yang Viral Sudah Berizin di Indonesia?

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, produk kecantikan yang marak digunakan di Korea Selatan tersebut tidak ada izinnya di Indonesia. Skin booster itu bahkan belum memperoleh persetujuan, belum terdaftar, dan belum beredar di Indonesia.

Taruna menegaskan bahwa, BPOM tidak tinggal diam apabila produk tersebut telah masuk ke wilayah RI. Pihaknya saat ini langsung melakukan investigasi secara menyeluruh melalui Kedeputian 1 (Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif) serta Kedeputian 4 (Bidang Penindakan).

Taruna kembali berbicara adanya Lampiran V (Nomor urut 1187) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (PerBPOM) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik, dinyatakan bahwa sel, jaringan, atau produk yang berasal dari manusia. Skin booster yang viral tersebut dapat dipastikan tidak bisa mendapatkan izin untuk digunakan dalam kosmetik.

"Dengan demikian, produk yang mengandung Human Acellular Dermal Matrix (hADM) atau bahan turunan jaringan manusia tidak termasuk dalam definisi kosmetik sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut," ujar Taruna dilansir dari Antara.

Harus Penuhi Persyaratan jika untuk Produk Layanan Kesehatan

Lebih lanjut, Taruna menjelaskan apabila produk itu difungsikan sebagai produk obat maupun biologi dalam pelayanan kesehatan yang diedarkan atau digunakan di Indonesia, maka harus memenuhi persyaratannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Termasuk juga harus melalui proses registrasi dan evaluasi yang melibatkan Komite Nasional Obat dan Produk Biologi; pengkajian bersama dengan para ahli/pakar di bidang terkait; pemenuhan standar keamanan, khasiat, dan mutu sesuai ketentuan yang berlaku bagi produk biologi," terangnya.

Ia menyampaikan bahwa BPOM tidak segan-segan bertindak secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila ditemukan pelanggaran bahkan mengedarkan produk tersebut secara ilegal ke wilayah Indonesia.

Istilah Suntik Kulit Mayat Hanya Sensasional

Sementara, Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (PERDOSKI), dr. Hanny Nilasari menjelaskan produk yang berbahan hADM. Produk tersebut merupakan matriks jaringan kulit manusia yang berasal dari donor.

Bahkan, kata dia, produk ini juga telah melalui proses khusus untuk menghilangkan sel serta komponen yang dapat memicu reaksi imun. Adapun hal yang dipertahankan meliputi kerangka matriks ekstraseluler, mulai dari kolagen, elastin, dan komponen glikosaminoglikan.

Ia menyoroti istilah "suntik kulit mayat" yang menggegerkan publik. Penyebutan tersebut justru bersifat sensasional dan tidak menggambarkan proses ilmiahnya secara tepat.

"Namun, masyarakat tetap perlu mengetahui secara jujur bahwa bahan dasarnya berasal dari jaringan kulit manusia yang didonasikan," ujar dr. Hanny.

Ia menyampaikan bahwa, produk hADM tersebut bukan jaringan hidup. Produk perawatan kecantikan ini juga bukan sel punca dan bukan sekadar asam hialuronat biasa.

Ia berpendapat harus ada kehati-hatian dalam penggunaan klaim "100 persen murni". Pasaslnya, produk tersebut telah mengalami penghilangan sel, pemurnian, sterilisasi, pengolahan untuk berubah menjadi partikel, serta rekonstitusi sebelum penyuntikan.

dr. Hanny mengimbau agar istilah itu jangan sampai dipahami sebagai jaringan manusia utuh atau bahan yang sama sekali tidak membutuhkan proses.

"Teknologi hADM telah digunakan dalam rekonstruksi luka, bedah, dan regenerasi jaringan. Namun, penggunaannya sebagai skin booster estetik yang disuntikkan ke wajah merupakan perkembangan yang relatif baru," tuturnya.

Ia kemudian membahas status peredaran dan penggunaan suatu produk. Di negara asalnya tidak bisa sembarang diedarkan maupun dipakai di Indonesia.

Ia mengatakan bahwa, produk itu di Korea Selatan justru dipasarkan sebagai produk jaringan manusia. Oleh karena itu, jalur pengawasan antara Korsel dan Indonesia tentu memiliki perbedaan.

"Karena itu, kalimat ‘sudah disetujui pemerintah Korea’ tidak boleh langsung diartikan bahwa seluruh klaim estetiknya telah disetujui berdasarkan uji klinis berskala besar," tukasnya.

(hap)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:38
03:39
04:40
22:09
07:46
08:33

Viral