- ist
Dua Kali Operasi Hernia Ditanggung JKN, Begini Manfaat Layanan Kesehatan bagi Petani Sorong
tvOnenews.com - Biaya pengobatan masih menjadi salah satu kekhawatiran masyarakat ketika menghadapi masalah kesehatan yang membutuhkan tindakan medis serius.
Terlebih bagi pekerja sektor informal seperti petani, pengeluaran untuk pemeriksaan, obat-obatan, hingga operasi dapat menjadi beban finansial yang tidak ringan.
Di tengah kondisi tersebut, manfaat BPJS Kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi salah satu bentuk perlindungan agar masyarakat tetap bisa memperoleh layanan medis sesuai ketentuan tanpa harus menanggung seluruh biaya sendiri.
Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan terus memberikan akses pelayanan kesehatan bagi berbagai kelompok masyarakat, termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Melalui segmen ini, iuran peserta yang memenuhi kriteria ditanggung pemerintah sehingga mereka tetap dapat menjadi bagian dari sistem jaminan kesehatan nasional.
Salah satu peserta yang merasakan manfaat tersebut adalah Yunus Kopias (65), seorang petani di Kota Sorong, Papua Barat Daya. Ia menjalani pemeriksaan hingga operasi hernia di Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) Dr. Oetojo Kota Sorong. Seluruh rangkaian pengobatannya ditanggung melalui Program JKN.
Jalani Operasi Hernia, Yunus Tidak Mengeluarkan Biaya Pengobatan
Perjalanan pengobatan Yunus bermula ketika dirinya memeriksakan kondisi kesehatan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), yakni puskesmas tempat ia terdaftar. Setelah menjalani pemeriksaan awal, dokter memberikan rujukan agar ia mendapatkan penanganan lebih lanjut di rumah sakit.
Di fasilitas kesehatan lanjutan, Yunus bertemu dokter spesialis dan menjalani pemeriksaan serta kontrol secara berkala. Setelah mengevaluasi kondisinya, dokter menyarankan tindakan operasi hernia sebagai langkah pengobatan.
“Awalnya saya periksa di puskesmas, lalu dirujuk ke rumah sakit untuk bertemu dokter spesialis. Setelah beberapa kali kontrol, dokter menyarankan saya menjalani operasi hernia supaya bisa sembuh,” ungkapnya.
Setelah operasi dilakukan, Yunus menjalani perawatan inap selama empat hari untuk memulihkan kondisi tubuhnya. Selama proses tersebut, ia mengaku tidak diminta membayar biaya pengobatan, termasuk obat-obatan dan kebutuhan perawatan yang ditanggung sesuai manfaat JKN.
“Selama operasi sampai dirawat di rumah sakit, saya tidak pernah diminta membayar biaya apa pun. Obat, perawatan, semuanya ditanggung BPJS Kesehatan,” katanya.