news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi STNK..
Sumber :
  • Antara

Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan? Ini Tarif, Cara Hitung, dan Daftar Daerahnya

Pemerintah menetapkan aturan opsen melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:13 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pemilik mobil dan sepeda motor perlu mengetahui ketentuan opsen pajak kendaraan bermotor yang berlaku di berbagai daerah di Indonesia. Komponen pajak ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk mengubah mekanisme penyaluran penerimaan pajak antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten atau kota.

Pemerintah menetapkan aturan opsen melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Meski regulasi tersebut disahkan pada 5 Januari 2022, pemerintah baru memberlakukan opsen pajak kendaraan pada 5 Januari 2025.

Sebelum aturan ini diterapkan, pemerintah kabupaten dan kota memperoleh pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) melalui skema bagi hasil yang disalurkan pemerintah provinsi.

Kini, pemerintah daerah menerapkan mekanisme opsen agar bagian penerimaan pajak untuk kabupaten atau kota dapat langsung masuk ke kas daerah. Penyetoran tersebut berlangsung bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan oleh pemilik kendaraan.

Berdasarkan ketentuan UU HKPD, tarif opsen PKB dan opsen BBNKB masing-masing ditetapkan sebesar 66 persen dari pajak terutang. Meski demikian, tarif tersebut tidak serta-merta membuat seluruh pajak kendaraan naik 66 persen.

Pasalnya, pemerintah menghitung opsen berdasarkan nilai pokok pajak terutang. Sementara itu, besaran pajak pokok, insentif, dan keringanan pajak dapat berbeda sesuai kebijakan masing-masing daerah.

Daftar Provinsi yang Menerapkan Opsen Pajak Kendaraan

Penerapan opsen PKB dan BBNKB mencakup 37 provinsi di Indonesia. Kebijakan ini tersebar di sejumlah wilayah, mulai dari Sumatra hingga Papua.

Di Pulau Sumatra, opsen pajak kendaraan berlaku di Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, dan Lampung.

Sementara itu, di Pulau Jawa, provinsi yang menerapkan opsen meliputi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur. Kebijakan serupa juga berlaku di Bali, Nusa Tenggara Barat, serta Nusa Tenggara Timur.

Untuk wilayah Kalimantan, penerapan opsen mencakup Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.

Di Pulau Sulawesi, daftar daerah yang menerapkan kebijakan ini meliputi Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:50
02:47
06:54
06:16
06:20
07:15

Viral