Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Pantau Objek Wisata di Wilayahnya.
Sumber :
  • Taufik Hidayat

Pembatasan Pengunjung Lokasi Wisata Di Langkat Diberlakukan di Libur Akhir Tahun

Kamis, 30 Desember 2021 - 11:23 WIB

Langkat, Sumatera Utara - Antisipasi masuknya varian baru virus Covid-19, Omicron, di masa libur akhir tahun, Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok meninjau langsung sejumlah lokasi wisata dan Pos Pelayanan (posyan) pergantian tahun di objek wisata, salah satunya adalah wisata Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Langkat. 

Pada peninjauan posyan itu, Kapolres didampingi Kapolsek Bahorok AKP Pamilu Hutagaol. Mereka sekaligus memberikan bantuan ke pos pelayanan serta meninjau langsung kondisi wisata. 

Kapolres Langkat AKBP Danu menyebutkan, sambang Posyan atau peninjauan ini untuk memastikan kesiapan petugas menghadapi lonjakan pengunjung di obyek wisata Bukit Lawang. 

Danu menjelaskan, untuk pelayanan kepada para pengunjung objek wisata Bukit Lawang, petugas wajib mengikuti Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 66 tahun 2021.

"Jadi setiap pengunjung harus diperiksa di posyan terkait vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi. Ini dimaksudkan untuk mencegah klaster maupun varian baru Covid-19 dalam perayaan tahun baru," ujar Danu. 

Danu menegaskan, berdasarkan Inmendagri 66 Tahun 2021, jumlah pengunjung dibatasi menjadi 75 persen dari kapasitas objek wisata. Selain itu, masyarakat maupun pengelola wisata juga dilarang membuat pesta kembang api, menyediakan hiburan dengan pengeras suara, dan membuat kegiatan yang menimbulkan keramaian. 

Danu juga mengingatkan kepada masyarakat, agar mempersiapkan aplikasi PeduliLindungi. Sehingga memudahkan saat berpergian ke lokasi wisata yang ada di Langkat. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
05:09
02:18
09:09
06:21
05:05
Viral