- Dok. kolase tim tvOnenews
Richard Lee Ditetapkan sebagai Tersangka, Doktif Singgung Ucapan Deddy Corbuzier soal 'Kebal Hukum'
Dalam caption unggahannya, Doktif turut menyinggung kembali pernyataan tersebut.
“@mastercorbuzier setahun berlalu dan akhirnya @dr.richard_lee ditetapkan menjadi tersangka oleh PMJ. Tidak ada yang kebal hukum di Indonesia. Sudah saatnya DRL mempertanggungjawabkan apa yang dia tabur selama ini. Doktif tidak ingin berdebat dengan Bang Deddy, tetapi waktu yang membuktikan siapa Doktif sebenarnya. Seorang dokter boleh berdagang, asal dilakukan dengan cara yang halal dan jujur, bukan dengan menghalalkan segala cara,” tulis Doktif.
- Youtube Denny Sumargo
Sebelumnya, dr. Richard Lee juga sempat melaporkan Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik.
Dalam perkara tersebut, Doktif telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, menyampaikan bahwa hingga kini Doktif belum dilakukan penahanan.
“Terkait penahanan kami tidak lakukan karena pasal yang dipersangkakan adalah UU ITE, dimana ancaman hukumannya 2 tahun sehingga kami tidak melakukan penahanan,” jelasnya.
Perkembangan kasus ini pun terus menjadi sorotan publik, mengingat melibatkan figur publik di dunia kesehatan dan media sosial, serta saling lapor antara kedua belah pihak. (gwn)