- Instagram/denadaindonesia
Bantah Penelantaran Anak, Kuasa Hukum Denada Sebut Ressa Dibelikan Mobil dan Ditransfer Uang
tvOnenews.com - Penyanyi Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan saat ini tengah menghadapi gugatan hukum yang terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.
Gugatan tersebut diajukan oleh seorang pemuda asal Banyuwangi, Jawa Timur, bernama Ressa Rizky Rossano (24), yang mengklaim dirinya sebagai anak kandung Denada.
Melalui gugatan tersebut, Ressa menuding Denada telah melakukan penelantaran anak sejak ia masih kecil.
Atas tudingan itu, Denada dituntut ganti rugi dengan nilai yang disebut mencapai Rp7 miliar.
Kuasa hukum Ressa, Mohammad Firdaus Yuliantono, menyatakan kliennya merasa tidak mendapatkan perhatian dan tanggung jawab dari Denada yang disebut sebagai ibu kandungnya.
Perasaan ditelantarkan itulah yang kemudian mendorong Ressa menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata ke PN Banyuwangi.
- Kolase tvOnenews.com / tvOne - Happy Oktavia / Instagram @denadaindonesia
Menanggapi gugatan tersebut, pihak Denada menyatakan tidak mempermasalahkan langkah hukum yang diambil Ressa.
Kuasa hukum Denada, Muhammad Ikbal, menyebut kliennya merespons perkara ini dengan sikap santai.
"Kalau responsnya Mbak Denada, selama ini ya santai-santai, semua kan keluarga, bisa dibicarakan," ujar Ikbal, dilansir dari YouTube CumiCumi.
Ikbal dengan tegas membantah tudingan penelantaran anak yang dialamatkan kepada Denada.
Ia menyebut Denada telah memberikan bantuan kepada Ressa, termasuk dalam bentuk materi.
"Nggak ada kalau penelantaran itu. Dibelikan mobil, ada transferan juga," kata Ikbal.
Ia menambahkan, pihaknya siap membantah seluruh tudingan yang disampaikan dalam gugatan tersebut dengan bukti-bukti yang telah disiapkan.
"Intinya kita menangkis semua itu, yang jelas kita bukti-bukti ada semua," ujarnya.
- Instagram Denada indonesia
Namun demikian, Ikbal belum membeberkan secara rinci bukti-bukti tersebut dan memilih untuk mengungkapkannya dalam persidangan.
"Tinggal ngasih ke hakim. Kalau masal detailnya, tunggu persidangan," ucapnya.
Lebih lanjut, Ikbal juga menilai gugatan yang diajukan ke PN Banyuwangi kurang tepat sasaran.
Menurutnya, jika yang dipersoalkan adalah penelantaran anak, seharusnya perkara tersebut masuk ke ranah pidana.