- Instagram @denadaindonesia
Kasus Denada Makin Panas, Praktisi Hukum Ungkap 3 Cara Sah Buktikan Ressa Rizky Memang Anak Kandung
tvOnenews.com - Kasus hukum yang menyeret nama Denada kembali memanas. Gugatan perdata senilai Rp7 miliar yang dilayangkan Ressa Rizky Rossano kini memasuki babak baru yang semakin menyita perhatian publik.
Banyak pihak mulai bertanya-tanya, apakah kasus ini berpotensi menyeret Denada ke ranah pidana?
Praktisi hukum senior, Agustinus Nahak, angkat bicara soal polemik antara Denada dan Ressa Rizky.
Ressa Rizky dan Denada. (Sumber: Kolase tvOnenews.com / tvOne - Happy Oktavia / Instagram @denadaindonesia)
Ia menilai, meski saat ini perkara tersebut masih bergulir sebagai gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Banyuwangi, aroma pidana mulai tercium kuat apabila dugaan penelantaran anak sejak bayi pada tahun 2002 terbukti benar.
Menurut Agustinus, kunci utama untuk mengungkap status hubungan antara Denada dan Ressa Rizky adalah melalui tes DNA.
Di tengah simpang siur pengakuan dan bantahan dari kedua belah pihak, Agustinus menegaskan bahwa adu argumen tidak akan pernah menyelesaikan persoalan.
“Kesaksian manusia dan dokumen administrasi sering kali memiliki celah untuk diperdebatkan. Namun, kode genetik tidak akan pernah berbohong,” ujar Agustinus menegaskan.
Dalam pandangannya yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi pada 13 Januari 2026, Agustinus menyampaikan, “Kita harus lihat dari stigma terhadap keluarga yang tidak konvensional. Kasus ini kalau saya lihat, bagaimana masyarakat masih memandang persoalan seperti ini secara kompleks. Itu contoh sering kali terjadi diskriminasi status sosial atau tekanan sosial yang mereka lakukan.”
Praktisi Hukum Ungkap 3 Cara Sah Buktikan Ressa Rizky Memang Anak Kandung Denada. (Sumber: YouTube Cumicumi)
Ia juga menilai gugatan yang diajukan Ressa Rizky bukan tanpa dasar. “Nah, si anak ini melakukan gugatan mungkin sudah mendengar atau mendapatkan bukti-bukti yang menurut dia bahwa dia ini anak dari Denada, bukan anak titipan,” ucapnya.
Agustinus menekankan pentingnya kesiapan bukti sebelum melangkah ke ranah hukum.
“Yang perlu saya garis bawahi dan pertegas, si anak harus mempersiapkan segala sesuatunya,” katanya.
Ia kemudian merinci tiga cara sah yang dapat digunakan untuk membuktikan hubungan biologis antara Denada dan Ressa Rizky.
1. Tes DNA sebagai bukti mutlak
Agustinus menyebut tes DNA sebagai bukti paling kuat dan tidak terbantahkan. “Dia harus buktikan itu. Makanya saya bilang, dia harus mengajukan ke pengadilan untuk melakukan tes DNA. Itu bukti yang paling mutlak,” jelasnya.
2. Kesaksian dari pihak keluarga pengasuh
Bukti kedua yang bisa diajukan adalah kesaksian keluarga yang selama ini mengasuh Ressa Rizky. “Yang kedua, mungkin ada saksi dari keluarga yang saat ini mengasuh. Apakah waktu Denada datang menitipkan bahwa ini anaknya atau mungkin ini bukan anaknya,” ujar Agustinus.
3. Dokumen medis dan administrasi persalinan
Bukti ketiga berkaitan dengan dokumen rumah sakit saat persalinan. “Yang ketiga, dokumen-dokumen selama dia persalinan juga harus diperhatikan. Apakah memang yang ada di rumah sakit itu atas nama terduga ibu yang bernama Denada atau bukan,” sambungnya.
Ia menambahkan bahwa hal ini menyangkut masa depan anak sehingga harus dilakukan secara transparan.
“Karena ini menyangkut masalah hukum dan masa depan anak, jadi harus benar-benar transparan,” tegas Agustinus.
Lebih lanjut, Agustinus juga menyinggung pentingnya kejelasan status anak dalam aspek hukum perlindungan anak. “
Karena seorang ibu harusnya mengakui bahwa itu anak saya. Faktanya kenapa anak menggugat? Karena mungkin si terduga ibunya tidak mengakui bahwa itu anak,” ungkapnya.
Bahkan, Agustinus menyebut kemungkinan Denada menganggap Ressa sebagai anak angkat.
“Dia mungkin menganggap itu anak angkat atau anak pungut dan lain sebagainya. Harus jelas dulu ini karena menyangkut Undang-Undang Perlindungan Anak,” katanya.
Kasus Denada dan Ressa Rizky kini menjadi sorotan publik. Dengan berbagai bukti yang disiapkan, publik menanti bagaimana kelanjutan proses hukum yang akan menentukan status hubungan ibu dan anak tersebut secara sah di mata hukum.
(anf)