- YouTube/MelaneyRicardo
Diduga Anak di Luar Nikah, Pihak Ressa Ajukan Dua Tuntutan untuk Denada di Pengadilan
tvOnenews.com - Kasus hukum yang menyeret nama penyanyi Denada Tambunan kini tengah menjadi perhatian publik.
Gugatan perdata yang diajukan oleh Ressa Rizky Rossano (24), pria yang mengaku sebagai anak biologis Denada berproses di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.
Dalam gugatannya, Ressa menuding Denada telah menelantarkan dirinya sejak kecil dan menuntut pengakuan serta pemenuhan hak sebagai anak kandung.
Perkara ini terdaftar dengan nomor 288/Pdt.G/2025/PN Byw dan telah memasuki tahap mediasi.
Sidang pertama digelar pada 8 Januari 2026, sementara sidang lanjutan dijadwalkan pada 15 Januari 2026.
Kuasa hukum Ressa, Mohammad Firdaus Yuliantono, menjelaskan bahwa gugatan tersebut berlandaskan pada Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya atau keluarga dari pihak ibu.
- Kolase tvOnenews.com / tvOne - Happy Oktavia / Instagram @denadaindonesia
“Dasar gugatan ini adalah karena tidak adanya kewajiban yang dijalankan sehingga menimbulkan kerugian bagi penggugat, yaitu Ressa. Kami berharap melalui Pengadilan Negeri Banyuwangi ini, keadilan bisa ditegakkan dan hak-hak penggugat dipenuhi oleh tergugat,” ujar Firdaus, dikutip dari kanal YouTube Cumicumi.
Firdaus menegaskan bahwa pihaknya menuntut dua hal utama dari Denada, yakni pengakuan status anak biologis dan pemenuhan hak-hak perdata, baik materil maupun immateril.
"Kami meminta hak-haknya baik materil maupun immateril yang kita akumulasi sejak penggugat ini masih kecil hingga dewasa. Konteksnya jelas, penggugat ini adalah anak kandung dari tergugat,” tambah Firdaus.
Gugatan ini sekaligus membuka perdebatan mengenai status kelahiran Ressa.
Menurut kuasa hukumnya, Ressa lahir di luar ikatan pernikahan sah Denada, namun hal itu tidak menghapus tanggung jawab seorang ibu terhadap anak biologisnya.
“Jika memang tergugat (Denada) tidak mengakui, maka beliau wajib membuktikan di hadapan majelis hakim bahwa penggugat bukan anak biologisnya. Sebaliknya, jika diakui, maka tergugat harus memenuhi kewajiban keperdataan sebagai orang tua,” tegas Firdaus.
Ia juga menyoroti kondisi ekonomi kliennya yang dinilai memprihatinkan. Selama 24 tahun, Ressa disebut tidak pernah menerima dukungan finansial atau moral dari Denada.