- Kolase Instagram/@denadaindonesia & tvOne/Happy Oktavia
Bakal Jumpa Denada di Sidang Mediasi, Ternyata Dua Tuntutan ini yang Ressa Perjuangkan
Jakarta, tvonenews.com- Kabar terbaru dari kasus dugaan penelantaran anak yang menyeret nama Denada, hari ini (15/1) telah dijadwalkan sidang mediasi. Kedua pihak berpeluang bertemu.
- Instagram Denada Indonesia
Diketahui, disidang mediasi ini, Denada dan Ressa akan dipertemukan. Pengadilan negeri Banyuwangi memastikan agenda tersebut.
Dalam keterangannya, Humas PN Banyuwangi Yoga Pradana membenarkan dalam mediasi yang pertama itu dihadiri oleh semua pihak terkait dalam hal ini Denada dan Ressa.
“Dijadwalkan kembali mediasi yang kedua insyaallah tanggal 15 Januari. Sementara hadir kemarin dalam laporan tertulis semua pihak,” beber Yoga, Selasa (13/01/2026).
Sehubungan dengan mediasi gugatan, kata Yoga, idealnya kedua belah pihak harusnya hadir. Jika tergugat tidak hadir dalam mediasi tersebut, maka gugatan berpeluang diputus dengan putusan Verstek atau Putusan in absentia yang tidak dihadiri oleh tergugat.
- Kolase Instagram/@denadaindonesia & tvOne/Happy Oktavia
“Bila tidak hadir nanti perkaranya bisa diputus secara Verstek, ya kalau ada kuasa hukumnya bisa jadi enggak verstek dan ini kuasa khusus untuk mediasi. Namun, prinsipnya itu wajib hadir in person kecuali kalau ada alasan kuat untuk tidak hadir,” pungkas Yoga.
2 Tuntutan Ressa kepada Denada
Atas gugatan yang dilayangkan Ressa pada 28 November 2025 lalu, kuasa hukum menyampaikan ada dua tuntutan yang dituntut kepada penyanyi indonesia itu.
Pasalnya, kliennya Ressa bernama lengkap Al Ressa Rizky Rossano (24),sudah mengalami kerugian yang telah dialami oleh kliennya selama 24 tahun tentunya harus dipertanggungjawabkan oleh tergugat, baik kerugian materiil maupun immateriil.
Kemudian, Ressa menuding Denada sudah menelantarkan dirinya sejak kecil dan menuntut pengakuan serta pemenuhan hak sebagai anak kandung.
Sehingga tuntutan yang ada bukan sekadar soal uang Rp7 miliar, tetapi juga mengenai tanggung jawab moral dan pengakuan identitas diri.
"Karena selama ini, Ressa hidup sederhana bersama keluarga dari pihak almarhum neneknya, Emilia Contessa. Maka kami ingin kejelasan hukum agar dia mendapat haknya sebagai anak,” pesan kuasa hukum Ressa tersebut dalam Youtube Cumi-cumi.
Di sisi lain, Praktisi hukum, Agustinus Nahak dalam keterangannya mengatakan penyanyi Indonesia, Denada berpeluang terkena dua pasal. Apabila dia terbukti melakukan penelantaran anak terhadap Ressa.
Kedua pasal yang dibisa menjerat Denada merupakan 304 KUHP dan 308 KUHP. Di mana dalam pembuktiannya, pihak yang menggugat harus bisa membuktikan.
"Menyangkut terkait penelantaran anak itu, ada undang-undang Perlindungan Anak juga undang-undang 35 tahun 2014, dan ada perubahan di undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 mengatur tentang definisi pengantaran anak ini harus jelas bentuk-bentuk penelantaran hal seperti apa," katanya dikutip dari YouTube Cumi-cumi, Rabu (14/1).
"Sedangkan pasal 304 pasal 308 itu sanksi pidana bagi penelantaran jangan main-main. Ancaman hukumannya itu lumayan," tegas Agustinus.(klw)