- Kolase tvOnenews.com / tvOne - Happy Oktavia / Instagram @denadaindonesia
Mengapa Ressa Rizky Menggugat Denada Secara Hukum Perdata Bukan Pidana? Begini Penjelasan Pakar Hukum
tvOnenews.com - Nama Ressa Rizky Rossano belakangan ini ramai dibicarakan lantaran mengaku sebagai anak dari penyanyi, Denada.
Ressa Rizky melayangkan sebuah gugatan secara perdata kepada Denada ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi dengan tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp7 Miliar.
Tuntutan ini diberikan karena diduga Denada telah menelantarkan anaknya yaitu Ressa Rizky, sehingga ia meminta pengakuan status, pemenuhan hak anak, serta ganti rugi materiil sejak ia kecil.
Melihat jumlahnya yang tidak sedikit, tentu membuat publik heboh sebab selama ini Denada sedang memperjuangkan kehidupan anak semata wayangnya, Aisyah Shakira Aurum dalam melawan sakit Leukemia.
- Instagram/denadaindonesia
Menanggapi gugatan tersebut, kuasa hukum Denada, Muhammad Ikbal berpendapat bahwa pihaknya akan menghormati hukum yang berlaku.
Namun, menurutnya gugatan yang dilayangkan kepada Denada atas penelantaran anak itu salah apabila ditempuh secara perdata.
“Saya rasa itu, itu langkah yang salah bagi saya itu salah karena penelantaran masuk ke laporan pidana, dan untuk tahap dan ada yang mengatur hukum acara sendiri,” ungkap kuasa hukum Denada, Muhammad Ikbal dikutip dari tayangan YouTube Cumicumi.
Ikbal dengan tegas membantah tudingan penelantaran anak yang dialamatkan kepada Denada.
Dirinya menjelaskan bahwa selama ini Denada telah memberikan bantuan kepada Ressa termasuk dalam bentuk materi dengan bukti-bukti yang lengkap.
“Nggak ada kalau penelantaran itu. Dibelikan mobil, ada transferan juga. Intinya kita menangkis semua itu, yang jelas kita bukti-bukti ada semua,” ujarnya.
Lantas, mengapa Ressa Rizky justru menggugat Denada secara perdata bukan pidana?
Seorang pakar hukum sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting menjelaskan hal ini sah dilakukan apabila gugatannya berupa ganti rugi.
“Gugatannya berupa apa? Kalau gugatannya berupa ganti rugi, karena ada permintaan pemenuhan terhadap biaya yang selama ini dikeluarkan maka cenderung masuk ke ranah keperdataan,” ungkap Jamin Ginting pada tayangan YouTube KompasTV.
“Karena yang mengasuh si anak perlu biaya untuk mengembalikan keadaannya,” sambungnya.
- Kolase tvOnenews.com / tvOne - Happy Oktavia / Instagram @denadaindonesia
Akan tetapi, langkah awal yang perlu dibuktikan yaitu kebenaran hubungan antara ibu dan anak, apakah keduanya ada hubungan atau tidak.
Apabila sang ibu sudah mengakui bahwa orang tersebut adalah anaknya, maka tidak perlu adanya pembuktian lagi.
“Nanti permasalahan apakah dia anak yang sah, tentu kalau sudah ada mengakui sebagai anaknya sendiri, maka tidak perlu dibuktikan lagi itu anaknya atau bukan,” ujarnya.
Apabila anak tersebut lahir dari hubungan orang tua yang belum terikat pernikahan, maka mempunyai hubungan hukum dengan ibunya.
“Karena anak yang berada di luar nikah mempunyai hubungan hukum dengan ibunya. Berarti sah secara hukum bahwa anak dari Denada, kalau dia mengakui,” kata Jamin.
Selanjutnya, kuasa hukum Denada mengklaim bahwa kliennya telah membantu secara materi. Jamin berpendapat gugatan tersebut tetap bisa dilayangkan apabila selama ini orang tua asuhnya merasa dirugikan.
“Saya juga mendengar sudah ada beberapa kali dikirimkan biaya, mungkin kurang biayanya atau selama ini tidak diperhatikan. Itulah yang akan digugat,” terang guru besar Fakultas Hukum UPH itu.
Saat ini Ressa sudah berusia berusia 24 tahun, tentu saja perlu kejelasan mengenai sumber pembiayaan hidup selama ini. Apakah dari orang tuanya atau pengasuhnya?
“Apakah dari orang tuanya, ataukah dari orang yang mengasuhnya? Kalau dari orang yang mengasuhnya berarti selama ini merasa dirugikan dengan uang yang dikeluarkan sehingga dia (tergugat) perlu mengembalikan uang tersebut. Jadi ini konteksnya keperdataan,” jelas Jamin Ginting.
Berbeda dengan hukum pidana, kasus penelantaran anak memang bisa digugat secara pidana. Akan tetapi dalam kasus Ressa, Jamin mengatakan ia merupakan anak yang sudah dewasa.
Maka anak yang sudah dewasa ini bukan lagi ranahnya dalam hukum pidana.
“Beda dengan pidana. Kalau penelantaran anak dengan pidana itu terkait dengan anak yang tidak diberi makan, masih kecil, anak itu kan dibawah 18 tahun. Jadi kalau masih dibawah 18 tahun, bisa,” terangnya.
“Tapi karena ini sudah dewasa, maka ini bukan ranah hukum pidana tapi perdata,” pungkasnya.
(kmr)