- YouTube/MelaneyRicardo
Denada Tolak Semua Tuntutan Ganti Rugi Rp7 Miliar dari Ressa, Minta Selesaikan Secara Kekeluargaan
Ronald mengaku bahwa pihaknya tetap membuka pintu bagi Denada jika memang ada niat baik untuk berdamai atau menyelesaikan masalah di luar pengadilan.
"Kami membuka kesempatan selebar-lebarnya jika memang ingin berdiskusi atau bersilaturahmi di luar konteks mediasi pengadilan,” lanjutnya.
Dari pihak Denada, Muhammad Ikbal menegaskan bahwa kliennya tidak menolak jalur hukum, namun lebih memilih penyelesaian secara damai.
“Kami tetap menghormati proses mediasi, tapi kalau memang harus berlanjut ke persidangan, kami siap. Kalau merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi, tergugat tidak wajib hadir langsung,” jelas Ikbal.
Ikbal juga menyebutkan bahwa Denada sebenarnya ingin menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.
“Ya, kami tetap terbuka untuk komunikasi, karena bagaimanapun ini masalah keluarga. Tapi kalau harus lanjut sidang, ya tidak masalah,” ujarnya.
Mediasi yang berlangsung itu berakhir tanpa titik temu. Kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan, dan agenda mediasi berikutnya akan dilakukan secara daring melalui sambungan telepon.
Ressa melalui tim hukumnya berharap Denada menunjukkan itikad baik dengan hadir langsung pada mediasi berikutnya.
“Kalau memang benar ingin berdamai atau berkomunikasi, sebaiknya dilakukan secara langsung, bukan hanya lewat telekonferen,” kata Ronald.
Diketahui, Ressa menggugat Denada dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp7 miliar atas dugaan penelantaran anak secara perdata.
Ia menuntut hak materil dan immateril yang menurutnya tidak pernah ia terima sejak kecil. Gugatan ini juga menuntut pengakuan Denada sebagai ibu kandung yang sah secara hukum. (adk)