- YouTube/MelaneyRicardo
Denada Tolak Semua Tuntutan Ganti Rugi Rp7 Miliar dari Ressa, Minta Selesaikan Secara Kekeluargaan
tvOnenews.com - Mediasi antara Ressa Rizky Rossano dan Denada Tambunan terkait dugaan penelantaran anak kandung kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi).
Namun, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan berarti.
Tim kuasa hukum Ressa menyebut bahwa pihak Denada menolak seluruh klausul ganti rugi senilai Rp7 miliar yang menjadi bagian dari gugatan bernomor perkara 288/Pdt.G/2025/PN Byw itu.
Kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, mengungkapkan bahwa Denada melalui perwakilannya tidak menyetujui seluruh poin yang diajukan, termasuk permintaan pengakuan Ressa sebagai anak biologis.
“Padahal ada beberapa klausul tadi, selain soal ganti rugi yang bisa ditawar, juga klausul untuk pengakuan sebagai anak kandung,” kata Ronald dilansir dari YouTube Cumicumi.
Ronald menambahkan bahwa kehadiran Denada dalam mediasi sangat dinantikan, namun hingga kini artis tersebut masih belum hadir langsung.
- Kolase tvOnenews.com/ Instagram @denadaindonesia
“Ya, kalau tidak hadir ya kita nggak bisa melihat itikad baik dari pihak tergugat untuk menyelesaikan ini di tingkat mediasi,” ujarnya.
Menurut Ronald, bila Denada terus absen, maka pihaknya akan meminta kepada hakim mediator agar proses mediasi dinyatakan gagal dan perkara dilanjutkan ke tahap persidangan.
Sementara itu, Mohammad Firdaus Yuliantono, anggota tim kuasa hukum Ressa lainnya, menyesalkan sikap Denada yang kembali tidak menghadiri mediasi dengan alasan pekerjaan.
“Mediator sudah menyarankan agar mediasi bisa dilakukan lewat video conference atau Zoom. Jadi sebenarnya tidak ada alasan untuk tidak hadir,” tegas Firdaus.
Dalam sidang mediasi tersebut, Denada diwakili oleh Muhammad Ikbal, kuasa hukumnya. Namun, Ronald menyebut bahwa Ikbal belum membawa surat kuasa khusus untuk mediasi.
Meski demikian, Ikbal menyampaikan beberapa pesan dari Denada, termasuk keinginan artis tersebut untuk menjalin komunikasi kembali secara kekeluargaan dengan Ressa.
“Mau menjalin komunikasi intens, padahal selama ini mereka sudah memutuskan komunikasi,” ujar Ronald menanggapi pernyataan tersebut.
- Kolase Instagram/@denadaindonesia & tvOne/Happy Oktavia
Ronald mengaku bahwa pihaknya tetap membuka pintu bagi Denada jika memang ada niat baik untuk berdamai atau menyelesaikan masalah di luar pengadilan.
"Kami membuka kesempatan selebar-lebarnya jika memang ingin berdiskusi atau bersilaturahmi di luar konteks mediasi pengadilan,” lanjutnya.
Dari pihak Denada, Muhammad Ikbal menegaskan bahwa kliennya tidak menolak jalur hukum, namun lebih memilih penyelesaian secara damai.
“Kami tetap menghormati proses mediasi, tapi kalau memang harus berlanjut ke persidangan, kami siap. Kalau merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi, tergugat tidak wajib hadir langsung,” jelas Ikbal.
Ikbal juga menyebutkan bahwa Denada sebenarnya ingin menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.
“Ya, kami tetap terbuka untuk komunikasi, karena bagaimanapun ini masalah keluarga. Tapi kalau harus lanjut sidang, ya tidak masalah,” ujarnya.
Mediasi yang berlangsung itu berakhir tanpa titik temu. Kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan, dan agenda mediasi berikutnya akan dilakukan secara daring melalui sambungan telepon.
Ressa melalui tim hukumnya berharap Denada menunjukkan itikad baik dengan hadir langsung pada mediasi berikutnya.
“Kalau memang benar ingin berdamai atau berkomunikasi, sebaiknya dilakukan secara langsung, bukan hanya lewat telekonferen,” kata Ronald.
Diketahui, Ressa menggugat Denada dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp7 miliar atas dugaan penelantaran anak secara perdata.
Ia menuntut hak materil dan immateril yang menurutnya tidak pernah ia terima sejak kecil. Gugatan ini juga menuntut pengakuan Denada sebagai ibu kandung yang sah secara hukum. (adk)