news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Rumah Subsidi.
Sumber :
  • tvOnenews/Aldi Herlanda

Jangan Tergesa, Ini Hal-Hal Penting yang Wajib Diperhatikan Sebelum Membeli Rumah Pertama

Sebelum membeli rumah pertama, periksa sertifikat, IMB, dan legalitas tanah. Notaris ungkap pentingnya teliti agar tak rugi di kemudian hari.
Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:24 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Membeli rumah pertama adalah keputusan besar yang melibatkan komitmen finansial jangka panjang.

Karena itu, penting untuk memahami semua aspek legal dan administratif agar tidak menyesal di kemudian hari.

Menurut Aloysius Jasin, seorang notaris, banyak orang yang terlalu tergesa-gesa membeli rumah tanpa memeriksa kelengkapan dokumen secara detail.

Padahal, risiko dari keteledoran itu bisa sangat besar, mulai dari sengketa lahan hingga kehilangan hak kepemilikan. Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum membeli rumah.

1. Cek Kepemilikan dan Status Sertifikat

Langkah pertama yang paling penting adalah memeriksa status sertifikat tanah. Aloysius menjelaskan bahwa calon pembeli harus memastikan jenis hak atas tanahnya, apakah Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), atau tanah girik.

“Ini adalah bukti kepemilikan yang menentukan kekuatan hukum atas tanah yang dibeli. Kalau statusnya HGB, berarti tanahnya milik negara, bukan sepenuhnya milik pribadi,” ujar Aloysius.

Selain itu, pembeli juga harus memastikan bahwa penjual benar-benar berhak menjual properti tersebut.

Artinya, nama yang tercantum di sertifikat harus sesuai dengan identitas penjual.

Dalam banyak kasus rumah bekas, masalah sering muncul ketika properti tersebut merupakan warisan yang belum dibagi, atau dijual oleh pihak yang bukan pemilik sahnya.

2. Teliti Perizinan dan Legalitas Bangunan

Selain sertifikat tanah, penting juga untuk memeriksa dokumen bangunan, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau saat ini disebut PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

Menurut Aloysius, banyak pembeli mengabaikan aspek ini padahal perizinan bangunan adalah bukti bahwa properti tersebut legal dan sesuai tata ruang wilayah.

“Perlu dicek juga apakah zonasi tanahnya sesuai untuk hunian. Misalnya, tanah di area hijau tidak bisa dijadikan pemukiman. Sekarang pengecekan seperti itu bisa dilakukan lewat internet atau ke pemerintah daerah setempat,” ujarnya.

Aloysius mencontohkan kasus di Bali, di mana banyak pembeli tergiur tanah murah tanpa mengecek zonasinya.

“Ada tanah bagus tapi ternyata tidak bisa dibangun karena berada di kawasan yang tidak boleh lebih tinggi dari pura,” tambahnya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:00
10:04
02:11
03:07
01:56
05:09

Viral