- Instagram/@pichekota_
Piche Kota Penyanyi Jebolan Indonesian Idol Disorot, Buntut Terseret Kasus Dugaan Pemerkosaan Siswi SMA di Hotel NTT
Sementara, penyelidik akan menjerat para pelaku dengan pasal berlapis. Tujuannya untuk mendapatkan jaminan pada supremasi hukum.
Dalam LP korban, pihak terlapor lebih dari dua orang. Mereka akan dikenakan pelanggaran Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 dari hasil perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai jaminan perlindungan hukum pada anak agar terhindar dari kejahatan dan kekerasan seksual.
Para pelaku juga potensi terjerat dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Baru UU Nomor 1 Tahun 2023, antara lain pasal 473 ayat 2 huruf b, yang mengatur tindak pidana persetubuhan dengan penyandang disabilitas mental, intelektual, serta anak dengan cara memanfaatkan kondisi saat korban dalam keadaan tidak berdaya maupun tidak sadar.
(hap)