- Kolase tvOnenews.com / tvOne - Happy Oktavia / Instagram @denadaindonesia
Denada Diklaim Pernah Belikan Mobil dan Rumah, Kuasa Hukum Ressa Rizky Bongkar Materi Perkara
tvOnenews.com - Polemik antara Denada dan Ressa Rizky kembali menjadi sorotan publik setelah muncul klaim soal pemberian mobil dan rumah yang kini diperdebatkan secara hukum.
Perbedaan keterangan dari masing-masing kuasa hukum membuat perkara ini semakin memanas, terutama terkait pembuktian materi yang akan diuji di persidangan.
Pihak Denada melalui kuasa hukumnya, Mohammad Ikbal, sebelumnya menegaskan bahwa tudingan penelantaran anak tidaklah benar.
Ikbal menyebut Denada selama ini telah memberikan perhatian dan bantuan kepada keluarga di Banyuwangi, baik dalam bentuk dukungan materi, transfer rutin, hingga klaim pembelian mobil. Ia menegaskan bahwa seluruh bukti terkait bantuan tersebut akan disampaikan secara resmi dalam proses persidangan.
Namun, klaim tersebut mendapat bantahan tegas dari pihak Ressa Rizky. Kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, mengungkap bahwa hingga kini tidak ada bukti konkret yang menunjukkan kliennya benar-benar menerima mobil maupun rumah sebagaimana yang didalilkan oleh pihak Denada.
Dalam wawancara yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi pada 22 Januari 2026, awak media mempertanyakan langsung kepada tim kuasa hukum Ressa Rizky terkait isu yang beredar.
Saat itu, awak media menyinggung adanya pemberitaan yang menyebut Ressa pernah dibelikan mobil oleh Denada, sehingga memicu pertanyaan mengapa langkah hukum tetap diambil.
Menanggapi hal tersebut, Ronald Armada menegaskan bahwa dalam hukum acara perdata, terdapat prinsip dasar pembuktian yang tidak bisa diabaikan.
Tim Kuasa Hukum Ressa Rizky. (Sumber: YouTube Intens Investigasi)
“Itu makanya kalau asas pembuktian ini ya, di dalam konsep hukum kita itu menganut asas Actori Incumbit Probatio (atau Onus Probandi). Siapa yang mendalilkan, dia yang harus membuktikan. Maka ya sudah, buktikan saja. Jangan asal ngomong. Gampang kok pembuktiannya,” tegas Ronald.
Ronald menambahkan bahwa jika benar telah terjadi jual beli mobil, maka seharusnya terdapat dokumen kepemilikan yang sah.
“Kalau kita berbicara tentang konteks jual beli, berarti kan sudah ada BPKB itu ya kan, di mana dokumen hak kepemilikan sudah bisa dibuktikan secara murni nanti di persidangan. Buktikan saja,” lanjutnya.
Tak hanya soal mobil, Ronald juga menyoroti klaim pemberian rumah yang disebut-sebut pernah dilakukan oleh Denada.
Menurutnya, pembuktian untuk aset tidak bergerak seperti rumah justru jauh lebih jelas secara hukum.
“Nah, tapi kalau ternyata nanti enggak ada, ya sudah, nanti kita menilai sama-sama lah gimana kualitasnya Denada sebagai seorang ibu yang harus juga bertanggung jawab terhadap kebutuhan-kebutuhan anaknya. Katanya sudah beli mobil, katanya juga sudah beli rumah,” ujar Ronald.
Ia menegaskan bahwa klaim kepemilikan rumah tidak bisa dibuktikan hanya dengan pernyataan lisan.
“Apalagi rumah. Kalau rumah, jangan ditunjukkan rumahnya, tunjukkan sertifikatnya. Berarti dia kan sudah memberikan rumah itu, dalam artian kan sudah melakukan pemindahan. Sertifikat itu dari siapa ke atas nama Ressa, semuanya itu loh,” tegasnya.
Secara logika, Ronald menilai klaim tersebut juga tidak selaras dengan kondisi hidup Ressa selama ini.
“Sekarang logikanya begini, kalau Ressa itu sudah dibelikan rumah, ya mana mungkin dia tinggal di gudang itu saja. Kalau dia sudah dibelikan mobil, mana mungkin dia masih naik motor begitu saja,” ujarnya.
Ronald kembali menegaskan bahwa beban pembuktian sepenuhnya berada di pihak yang menyampaikan klaim.
“Makanya ketika dia mendalilkan bahwa sudah pernah memberikan mobil, beban pembuktian bukan ada di kita, ada di dia. Karena yang mendalilkan yang sudah memberikan mobil, dia. Kan itu rasionya, kan logikanya,” katanya.
Saat awak media menegaskan apakah Ressa sama sekali tidak menerima mobil atau rumah sebagaimana yang didalilkan, Ronald menjawab dengan menekankan kembali pentingnya alat bukti.
“Yang menyatakan sudah membelikan mobil itu siapa? Kan pengacaranya. Jadi kalau pengacaranya membuat pernyataan bahwa berdasarkan keterangan kliennya sudah memberikan mobil dengan sistem jual beli, itu pasti ada alat buktinya,” jelas Ronald.
Ia juga membedakan antara pemberian mobil dengan sekadar fasilitas kredit kendaraan.
“Beda kalau dia memberikan fasilitas mobil dengan kredit. Itu juga enggak bisa dikatakan memberikan mobil, karena konteksnya sewa beli. Yang punya mobil itu adalah leasing,” ujarnya.
Ronald bahkan mengungkap materi perkara terkait asal-usul mobil yang selama ini digunakan Ressa. Menurutnya, uang muka kendaraan tersebut justru berasal dari paman dan bibi Ressa.
“Cikal bakal motivasi saya mengajukan gugatan ini awalnya dari mobil. Mobil itu sebetulnya Ressa membeli, yang memberikan uang adalah paman dan bibinya untuk DP mobil senilai Rp90 juta, tetapi yang dimasukkan Rp20 juta,” ungkap Ronald.
Ia menyebut Ressa kemudian dibebani cicilan hampir Rp4 juta per bulan dan diminta membayar sendiri dengan cara menyewakan mobil atau bekerja sebagai pengemudi daring.
“Sekarang saya tanya, gimana konsep pembelian mobilnya? Wong dia disuruh bayar sendiri kok cicilannya,” pungkas Ronald.
Perbedaan versi inilah yang kini menjadi inti sengketa hukum antara Denada dan Ressa Rizky, sekaligus menjadi materi pembuktian yang akan diuji secara terbuka di persidangan.
(anf)