- tvOnenews/Aldi Herlanda
Langkah Penting Lindungi Bukti Kepemilikan Rumah agar Legal dan Bebas Sengketa
Pastikan lokasi rumah berada di zona perumahan dan bukan wilayah yang dilarang untuk pembangunan.
4. Cek Legalitas dan NPWP Developer
Jika membeli rumah dari pengembang, pastikan perusahaan tersebut memiliki dokumen resmi seperti Akta Pendirian, SIUP, NIB, dan NPWP Perusahaan.
Pengembang yang kredibel akan mudah diverifikasi melalui situs OSS (Online Single Submission) atau Kemenkumham.
Hindari transaksi dengan developer yang tidak jelas status hukumnya karena berpotensi merugikan pembeli.
5. Telusuri Riwayat dan Reputasi Pengembang
Sebelum membeli, lakukan riset mengenai riwayat pengembang. Kamu bisa membaca ulasan di forum properti, mencari testimoni pembeli sebelumnya, atau memeriksa apakah proyek-proyek sebelumnya selesai tepat waktu.
Reputasi developer yang baik akan memberikan rasa aman dan kepercayaan bahwa proyek perumahan dikelola secara profesional.
6. Mintalah Surat Pemecahan Sertifikat
Untuk perumahan yang terdiri dari banyak unit, pastikan pengembang sudah melakukan pemecahan sertifikat induk menjadi sertifikat per unit.
Sertifikat induk yang belum dipecah dapat menimbulkan masalah ketika kamu ingin melakukan balik nama atau menjual rumah di kemudian hari.
Pastikan ada bukti tertulis mengenai proses pemecahan sertifikat dari pengembang.
7. Periksa PPJB dan Sistem Pembayaran
Langkah terakhir adalah memastikan kejelasan perjanjian jual beli. Mintalah PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) yang dibuat di hadapan notaris untuk menghindari manipulasi atau janji sepihak dari pengembang.
PPJB wajib memuat detail transaksi, seperti harga, jadwal pembayaran, dan waktu penyerahan rumah.
Pilih sistem pembayaran yang aman, misalnya melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di bank terpercaya agar dana terlindungi secara hukum.
Dengan menjalankan ketujuh langkah di atas, calon pembeli bisa lebih tenang karena bukti kepemilikan rumah terjamin aman, legal, dan bebas sengketa. (adk)