news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Rumah Subsidi.
Sumber :
  • tvOnenews/Aldi Herlanda

Langkah Penting Lindungi Bukti Kepemilikan Rumah agar Legal dan Bebas Sengketa

Agar rumah aman secara hukum, pastikan bukti kepemilikan legal dan bebas sengketa. Simak 7 langkah penting sebelum membeli properti.
Jumat, 23 Januari 2026 - 22:14 WIB
Reporter:
Editor :

Pastikan lokasi rumah berada di zona perumahan dan bukan wilayah yang dilarang untuk pembangunan.

4. Cek Legalitas dan NPWP Developer

Jika membeli rumah dari pengembang, pastikan perusahaan tersebut memiliki dokumen resmi seperti Akta Pendirian, SIUP, NIB, dan NPWP Perusahaan.

Pengembang yang kredibel akan mudah diverifikasi melalui situs OSS (Online Single Submission) atau Kemenkumham.

Hindari transaksi dengan developer yang tidak jelas status hukumnya karena berpotensi merugikan pembeli.

5. Telusuri Riwayat dan Reputasi Pengembang

Sebelum membeli, lakukan riset mengenai riwayat pengembang. Kamu bisa membaca ulasan di forum properti, mencari testimoni pembeli sebelumnya, atau memeriksa apakah proyek-proyek sebelumnya selesai tepat waktu.

Reputasi developer yang baik akan memberikan rasa aman dan kepercayaan bahwa proyek perumahan dikelola secara profesional.

6. Mintalah Surat Pemecahan Sertifikat

Untuk perumahan yang terdiri dari banyak unit, pastikan pengembang sudah melakukan pemecahan sertifikat induk menjadi sertifikat per unit.

Sertifikat induk yang belum dipecah dapat menimbulkan masalah ketika kamu ingin melakukan balik nama atau menjual rumah di kemudian hari.

Pastikan ada bukti tertulis mengenai proses pemecahan sertifikat dari pengembang.

7. Periksa PPJB dan Sistem Pembayaran

Langkah terakhir adalah memastikan kejelasan perjanjian jual beli. Mintalah PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) yang dibuat di hadapan notaris untuk menghindari manipulasi atau janji sepihak dari pengembang.

PPJB wajib memuat detail transaksi, seperti harga, jadwal pembayaran, dan waktu penyerahan rumah.

Pilih sistem pembayaran yang aman, misalnya melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di bank terpercaya agar dana terlindungi secara hukum.

Dengan menjalankan ketujuh langkah di atas, calon pembeli bisa lebih tenang karena bukti kepemilikan rumah terjamin aman, legal, dan bebas sengketa. (adk)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:11
01:16
05:22
07:46
02:27
01:56

Viral