news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Denada dan Kuasa Hukum Ressa Rizky Rossano, Ronald Armanda.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com / Instagram @denadaindonesia / CURHAT BANG Denny Sumargo

Pihak Ressa Curiga, Kini Pertanyakan Niat Denada Klarifikasi Lewat Medsos

​​​​​​​Pihak Ressa Rizky Rossano, Ronald Armanda mempertanyakan niat Denada Klarifikasi lewat media sosial dan menilai pengakuan Denada belum menyentuh batin.
Kamis, 5 Februari 2026 - 09:56 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Ressa Rizky Rossano kembali menjadi sorotan setelah pihaknya melalui kuasa hukum Ronald Armanda mempertanyakan niat Denada Klarifikasi di media sosial terkait pengakuan status anak kandung.

Di tengah polemik panjang antara Denada dan Ressa Rizky Rossano, kuasa hukum Ressa, Ronald Armanda, menyampaikan kekecewaannya terhadap klarifikasi yang disampaikan Denada melalui media sosial. 

Menurutnya, klarifikasi tersebut belum sepenuhnya menyentuh aspek paling mendasar dalam hubungan ibu dan anak yang telah terpisah selama puluhan tahun.

Ronald Armanda menilai, dalam video klarifikasi yang diunggah Denada, tidak ada pembahasan mengenai sosok ibu yang selama kurang lebih 24 tahun telah mengasuh, merawat, dan membesarkan Ressa hingga tumbuh seperti sekarang. 

Padahal, menurut pihak Ressa, peran tersebut menjadi bagian penting dalam perjalanan hidup kliennya.

Lebih lanjut, Ronald Armanda menganjurkan agar Denada tidak berhenti pada pengakuan yang disampaikan di ruang publik semata. 

Ia menegaskan bahwa pihak Ressa berharap adanya itikad baik dari Denada untuk bertemu secara langsung, bertatap muka, serta membuka ruang dialog yang lebih personal dan bermakna.

“Selama 24 tahun itu kan saya sudah bilang, jangankan Ressa, saya sendiri itu ketemu dengan beliau bisa dihitung dengan jari. Itu pun saya menggunakan satu jari, dan satu detik pun saya tidak pernah yang namanya tegur sapa dengan Denada,” ujar Ronald Armanda, kuasa hukum Ressa, dalam kanal YouTube Cumicumi, 4 Februari 2026.


Ressa Rizky Rossano dan Tim Kuasa Hukum. (Sumber: YouTube Cumicumi)

Ronald menegaskan bahwa pengakuan seorang ibu terhadap anaknya tidak bisa disamakan dengan konsep pemaafan dalam hukum. 

Menurutnya, ada perbedaan mendasar antara pengakuan secara formal dan ikatan batiniah yang seharusnya terjalin.

“Kalau dia ngomong konsep melakukan pengakuan itu, ini bukan konsep seperti pemaafan hakim sebagaimana yang diutarakan dalam OAP, istilahnya rechterlijk pardon,” kata Ronald Armanda.

Ia kemudian menjelaskan bahwa dalam konteks hukum, rechterlijk pardon merupakan pengampunan yang diberikan hakim melalui putusan pengadilan. 

Namun, menurutnya, pengakuan seorang ibu kepada anak tidak bisa disederhanakan dalam konsep tersebut.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:09
07:03
04:50
05:01
02:19
02:19

Viral