Sumber :
- Instagram/@niadaniatynew
2 Tahun Lalu Ditawari Rp500 Juta, Para Korban CPNS Bodong Pilih Desak Nia Daniaty dan Olivia Ganti Rugi Rp8,1 M
Kuasa hukum 179 korban penipuan seleksi CPNS bodong mengimbau pihak penyanyi Nia Daniaty dan putrinya, Olivia Nathania segera bayar ganti rugi Rp8,1 miliar.
Kamis, 19 Februari 2026 - 10:17 WIB
Nasib Olivia semakin merana. Majelis hakim PN Jaksel memberikan vonis 3 tahun penjara kepada Olivia pada 28 Maret 2022.
Hukuman pidana memang sudah selesai. Namun para korban kembali berjuang lewat jalur perdata. Mereka memasukkan gugatan terhadap Olivia, Rafly, dan Nia Daniaty pada 22 Agustus 2022, dengan nomor perkara 762/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL.
Pada 13 Desember 2023, majelis hakim mengabulkan gugatan tersebut. Ketiga termohon wajib ganti rugi sebesar Rp8,1 miliar dengan tanggung renteng.
Alasan Nia Daniaty menjadi termohon lantaran adanya dugaan aliran dana dari hasil penipuan Olivia masuk ke rekeningnya. Sejumlah uang diduga habis demi membayar berbagai acara pribadinya.
(hap)