news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Nia Daniaty dan anaknya, Olivia Nathania.
Sumber :
  • Instagram/@niadaniatynew

2 Tahun Lalu Ditawari Rp500 Juta, Para Korban CPNS Bodong Pilih Desak Nia Daniaty dan Olivia Ganti Rugi Rp8,1 M

Kuasa hukum 179 korban penipuan seleksi CPNS bodong mengimbau pihak penyanyi Nia Daniaty dan putrinya, Olivia Nathania segera bayar ganti rugi Rp8,1 miliar.
Kamis, 19 Februari 2026 - 10:17 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Penyanyi Nia Daniaty dan putrinya, Olivia Nathania kembali mencuri perhatian. Sorotan tak lepas dari kasus penipuan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bodong pada 2021.

Kuasa hukum 179 korban dugaan penipuan CPNS bodong, Odie Hudiyanto menyampaikan kabar terbaru. Kliennya sempat mendapat tawaran ganti rugi sebesar Rp500 juta sekitar dua tahun lalu.

179 korban justru lebih pilih menolak tawaran itu. Pihak Nia Daniaty dinilai berkeinginan agar perkara dugaan penipuan seleksi CPNS segera tuntas sebelum ganti rugi sebesar Rp8,1 miliar.

Pasalnya, korban melihat jumlah nominal ganti ruginya. Nia Daniaty dan Olivia berkewajiban membayar sebesar Rp8,1 miliar berdasarkan keputusan pengadilan.

"Yang aneh adalah ketika ada tawaran dari Ibu Nia yang hanya mau membayar Rp 500 juta saja. Itu tidak masuk akal. Korbannya ada 179 orang dengan total ganti rugi Rp 8,1 miliar," kata Odie dalam keterangannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2026).

Perbedaan Jumlah Ganti Rugi Jadi Penyebab Tolak Tawaran Rp500 Juta dari Nia Daniaty

Nia Daniaty dan Olivia Nathania
Sumber :
  • Instagram/@niadaniatynew

Odie menuturkan, 179 korban dugaan penipuan memiliki alasan menolaknya. Walau jumlah Rp500 juta terlihat besar, namun perbedaannya sangat jauh ke nominal sebesar Rp8,1 miliar.

"Tentu saja, kami menolak karena tidak sebanding," tegasnya.

Ia merincikan jumlah kerugian masing-masing korban. Nominal Rp500 juta dinilai sangat tidak relevan.

Kebanyakan korban, kata Odie, mereka telah menyetorkan uang mulai dari Rp30 juta hingga Rp50 juta. Ironisnya, ada satu korban sudah memasukkan uang demi seleksi CPNS sebesar Rp600 juta.

Lebih sedihnya lagi, para korban rela mendapatkan uang dengan cara meminjam lewat pihak ketiga. Selain itu, mereka juga menggadaikan aset berharga seperti BPKB kendaraan hingga sertifikat rumah hanya demi lolos CPNS.

"Sampai sekarang mereka masih menderita karena harus mencicil utang, sementara uangnya belum kembali," tegasnya sambil mendesak.

Desak Pihak Nia Daniaty-Olivia Nathania Ganti Rugi Rp8,1 M

Diketahui, pihak 179 korban CPNS bodong menjalani sidang aanmaning atau teguran eksekusi digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2026).

Dalam sidang itu, para termohon eksekusi mendapat teguran yang langsung dipimpin oleh Ketua PN Jaksel, Agus Akhyar. Sayangnya, Nia Daniaty, Olivia Nathania, dan Rafly Tilaar tidak hadir.

Pada agenda tersebut, Odie menegaskan, tujuan korban CPNS bodong hadir untuk mendesak para termohon segera membayar ganti rugi sebesar Rp8,1 miliar.

Odie selaku kuasa hukum 179 korban tentu tidak tinggal diam. Meski pihak termohon tidak hadir, ia memiliki langkah lanjutan lantaran para korban mempunyai data aset kepemilikan termohon eksekusi.

"Kami bilang bahwa kami sudah punya data aset-aset yang dimiliki oleh Nia Daniaty, Olivia, dan Rafly Tilaar yang bisa kita sita atau blokir. Baik berupa harta bergerak dan harta tidak bergerak. Misalnya rumah dan rekening," paparnya.

Ia tampaknya mengetahui informasi terkait aktivitas Rafly Noviyanto Tilaar. Ia mendengar Rafly bertugas sebagai Sipir di Lapas Nusakambangan.

"Termasuk juga kami sudah berkirim surat kepada Menteri Lapas dan Imigrasi, karena si Rafly itu kerja sebagai sipir di Penjara Nusakambangan. Agar nanti honornya dia, gaji dia, upahnya dia itu diblokir untuk melakukan pembayaran kepada para korban," lanjutnya menjelaskan.

Ia juga menyoroti gaya hidup Olivia. Walau pernah mendekam di jeruji besi selama tiga tahun, tetapi putri dari Nia itu kembali terlihat hidup mewah dan jalan-jalan.

"Artinya ada kemampuan. Hanya saja tidak ada niat untuk menyelesaikan kewajibannya," sentil dia.

Sebagaimana diketahui, kasus seleksi CPNS bodong menggegerkan publik sejak 23 September 2021. Kala itu, Olivia bersama sang suami, Rafly Tilaar mendadak dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Motif laporan dari para korban terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat seleksi CPNS. Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya.

Olivia diduga memberikan janji manis. Embel-embelnya mengarahkan 225 orang lolos PNS dengan mudah hanya menyetor uang mulai dari Rp30 juta hingga menyentuh Rp600 juta.

Sontak, polisi meringkus hingga menahan Olivia pada 11 November 2021. Hal itu terjadi setelah putri Nia Daniaty ditetapkan sebagai tersangka.

Nasib Olivia semakin merana. Majelis hakim PN Jaksel memberikan vonis 3 tahun penjara kepada Olivia pada 28 Maret 2022.

Hukuman pidana memang sudah selesai. Namun para korban kembali berjuang lewat jalur perdata. Mereka memasukkan gugatan terhadap Olivia, Rafly, dan Nia Daniaty pada 22 Agustus 2022, dengan nomor perkara 762/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL.

Pada 13 Desember 2023, majelis hakim mengabulkan gugatan tersebut. Ketiga termohon wajib ganti rugi sebesar Rp8,1 miliar dengan tanggung renteng.

Alasan Nia Daniaty menjadi termohon lantaran adanya dugaan aliran dana dari hasil penipuan Olivia masuk ke rekeningnya. Sejumlah uang diduga habis demi membayar berbagai acara pribadinya.

(hap)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:53
03:19
03:37
06:06
16:30
07:29

Viral