news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Dwi Sasetyaningtyas.
Sumber :
  • Instagram @sasetyaningtyas

Pamer Paspor Inggis Anak, LPDP Imbau Dwi Sasetyaningtyas untuk Lebih Bijak Gunakan Media Sosial

LPDP angkat bicara soal konflik Dwi Sasetyaningtyas yang viral di media sosial setelah ungkap rasa bangganya lantaran sang anak bukan seorang WNI. Seperti apa?
Sabtu, 21 Februari 2026 - 05:53 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - LPDP angkat bicara soal konflik Dwi Sasetyaningtyas yang belakangan ini viral di media sosial.

Sebelumnya, Dwi Sasetyaningtyas seorang warga negara Indonesia (WNI) alumnus penerima beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mendadak jadi perbincangan hangat warganet.

Wanita yang akrab disapa Tyas tersebut mengunggah video di media sosial TikTok tentang pengalamannya yang menerima paspor UK (United Kingdom) milik anaknya.

Dwi Sasetyaningtyas penerima LPDP yang viral
Sumber :
  • ist

Tyas mengungkapkan bahwa ia telah lama menantikan momen tersebut hingga akhirnya sang buah hati resmi memperoleh kewarganegaraan Inggris (UK).

Melalui video yang diunggahnya, Tyas menuliskan pernyataan yang cukup mencuri perhatian, “Cukup saya saja yang WNI, anak-anak saya jangan.”

Ungkapan itu pun sontak menjadi sorotan publik, terlebih mengingat status Tyas sebagai penerima beasiswa LPDP.

Seperti diketahui, para awardee LPDP memiliki kewajiban untuk kembali dan mengabdi di Indonesia dalam kurun waktu tertentu setelah menyelesaikan studi.

LPDP angkat suara soal unggahan Dwi Sasetyaningtyas

Melalui unggahan di Instagram story pada Jumat (20/2/2026), LPDP akhirnya angkat suara.

"LPDP menyayangkan terjadinya polemik di media sosial yang dipicu oleh tindakan salah satu alumni, Saudari DS. Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan LPDP kepada seluruh penerima beasiswa," tulisnya.

Lebih lanjut, LPDP juga menegaskan bahwa awardee dan alumni LPDP punya kewajiban untuk melaksanakan masa pengabdian dan berkontribusi di Tanah Air selama 2 kali masa studi + 1 tahun.

Namun, menurut keterangan LPDP, Tyas sudah memenuhi kewajibannya untuk berkontribusi di Tanah Air selama lima tahun.

 

"Saudari DS telah menyelesaikan studi S2 dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017, serta teah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan. Dengan demikian, LPDP tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan yang bersangkutan," ungkap keterangan LPDP.

Kendati demikian, LPDP melakukan komunikasi kepada Tyas dan mengimbau agar ia bisa lebih bijak bersosial media.

"LPDP akan tetap berupaya melakukan komunikasi dengan Saudari DS untuk mengimbau agar yang bersangkutan lebih bijak dalam menggunakan media sosial, memperhatikan sensitivitas publik, serta memahamkan kembali penerima beasiswa LPDP mempunyai kewajiban kebangsaan untuk mengabdi kepada negeri."

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

21:54
05:06
03:36
29:02
04:42
05:28

Viral