- ist
Jadwal Libur Lebaran 2026, Cuti Bersama, dan WFA Resmi Ditetapkan Pemerintah, Siap-siap Long Weekend!
Jakarta, tvOnenews.com - Di bulan Ramadhan, libur Lebaran selalu dinantikan masyarakat Indonesia. Selain dikenal hari kemenangan, Lebaran memiliki sejumlah identik seperti mudik, silaturahmi, dan liburan bersama keluarga.
Untuk itu, publik ingin mengetahui pengumuman resmi pemerintah mengenai jadwal libur Lebaran 2026, cuti bersama, hingga kebijakan terkait jadwal Work From Anywhere (WFA).
Ketetapan pemerintah terkait jadwal terbaru libur Lebaran 2026 dan cuti bersama didasari melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026, aturan ini juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pekerja swasta. Tujuannya melancarkan perencanaan aktivitas selama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
SKB 3 Menteri mengatur tentang hari libu nasional dan cuti bersama 2026, telah ditandatangani sejak 19 September 2025. Berikut rincian jadwal libur Lebaran 2026 dan cuti bersama.
Jadwal Terbaru Libur Lebaran 2026 dan Cuti Bersama
- Freepik
Merujuk SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PANRB Nomor 1497, Nomor 2, dan Nomor 5 Tahun 2025, Hari Raya Idul Fitri 1447 H atau Lebaran 2026 jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026, atau Minggu, 22 Maret 2026.
Mengacu pada penentuan Hari Raya Idul Fitri 1447 H, kedua tanggal tersebut otomatis telah resmi menjadi hari libur nasional.
Berdasarkan SKB 3 Menteri, terdapat tiga hari cuti bersama pada momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Berikut rincian lengkapnya:
Cuti Bersama Lebaran 2026
- Jumat, 20 Maret 2026
- Senin, 23 Maret 2026
- Selasa, 24 Maret 2026
Libur Nasional Lebaran 2026
- Sabtu, 21 Maret 2026
- Minggu, 22 Maret 2026
Melalui ketetapan dari Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, masyarakat Indonesia bisa menikmati sensasi periode libur panjang Lebaran 2026.
Jadwal WFA Periode Lebaran 2026
Pemerintah tidak hanya memberlakukan libur Lebaran, tetapi juga menerapkan kebijakan WFA. Aturan ini juga berlaku bagi ASN hingga sektor swasta.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan, pemerintah membuat kebijakan skema WFA tidak untuk hari libur tambahan, tetapi melancarkan mobilitas selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.
"Kebijakan ini merupakan skema kerja fleksibel atau Flexible Working Arrangement, bukan menetapkan hari libur," kata Airlangga dikutip tvOnenews.com, Minggu (1/3/2026).
Sementara, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menegaskan, perusahaan juga diimbau tidak menghitung atau memotong pelaksanaan WFA periode Lebaran 2026 sebagai cuti tahunan.