- dok.ilustrasi iStock
Segini Potongan Pajak THR kalau Punya Gaji Rp5 Juta
Jakarta, tvOnenews.com- Waktu pencairan THR pekerja atau buruh sudah disampaikan Pemerintah, paling lambat H-7 atau 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Sebagaimana aturan tersebut dijelaskan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bahwa THR wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil.
“THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun dan jumlahnya adalah 1 bulan upah, sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan secara proporsional,” ujar Airlangga, dikutip dari laman Setneg.
Sehubungan dengan THR atau tunjangan hari raya masih dikenakan pajak.
- dok.ilustrasi iStock
Pasalnya, THR termasuk bagian dari penghasilan pegawai yang termasuk objek PPh Pasal 21.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023, penghitungan pemotongan pajak atas THR menggunakan mekanisme tarif efektif rata-rata (TER) yang terbagi dalam tiga kategori, yakni TER bulanan A, TER bulanan B, dan TER bulanan C.
Lantas, bagaimana cara menghitungnya, jika gaji Rp5 Juta? simak penjelasan di bawah ini.
Bagi anda yang memiliki gaji Rp5 Juta segini perincian pajak THR yang dikenakan.
Untuk gaji Rp5.000.000 per bulan dengan asumsi Anda menerima THR sebesar satu kali gaji (Rp5.000.000), berikut estimasi potongan pajaknya berdasarkan aturan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) yang berlaku:
1. Potongan Pajak Bulanan (Tanpa THR)
Penghasilan Bruto: Rp5.000.000.
Tarif TER (Kategori A): 0,25%.
Potongan PPh 21 Bulanan: Rp12.500 per bulan.
2. Potongan Pajak Saat Menerima THR
Saat bulan penerimaan THR, penghasilan bruto Anda dijumlahkan (Gaji + THR), sehingga pajaknya menjadi lebih tinggi karena masuk ke lapisan tarif yang berbeda.
Total Penghasilan Bruto: Rp10.000.000 (Gaji Rp5jt + THR Rp5jt).
Tarif TER (Kategori A): 2%.
Total PPh 21 (Bulan THR): Rp200.000.
untuk informasi lengkap hitungannya klik ini
3. Selisih Pajak Akibat THR
Pajak yang khusus timbul karena adanya THR adalah:
Total Pajak Bulan THR - Pajak Bulanan Biasa
Rp200.000 - Rp12.500 = Rp187.500.
Sebagai catatan, penting untuk diperhatikan:
Kategori TER A: Digunakan untuk status PTKP Tidak Kawin tanpa tanggungan (TK/0), Tidak Kawin 1 tanggungan (TK/1), atau Kawin tanpa tanggungan (K/0). Jika status Anda berbeda (misal memiliki banyak anak), tarif bisa lebih rendah atau bahkan nol.