- Kolase tvOneNews - Intens Investigasi
Kuasa Hukum Ayah Nizam Tanggapi Isu Pembunuhan Berencana: Nanti Kita Lihat di Rekonstruksi
tvOnenews.com - Kuasa hukum ayah nizam syafei memberi klarifikasi soal tuduhan pembunuhan berencana yang mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR bersama sejumlah lembaga terkait.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas dorongan penambahan pasal pembunuhan berencana dalam kasus yang tengah bergulir.
Isu tersebut mengemuka setelah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam RDP menyampaikan dugaan adanya unsur perencanaan dalam kepergian Nizam.
Awak media kemudian meminta tanggapan dari pihak ayah Nizam terkait kemungkinan pemberatan pasal pembunuhan berencana.
Menanggapi hal itu, pihak ayah Nizam menyebut bahwa laporan awal justru memiliki konteks berbeda.
“Karena kan laporan ibunya Nizam itu kan melaporkan pembunuhan berencana itu ditudingkannya kepada ibu tirinya kan, terus penelantarannya ke Pak Anwarnya kan gitu,” ujarnya dalam unggahan YouTube Intens Investigasi (4/3/2026).
Saat ditanya soal dorongan KPAI agar kepolisian menambahkan pasal pembunuhan berencana dengan alasan adanya proses yang dianggap mengarah pada unsur perencanaan, pihak ayah Nizam meminta publik menunggu hasil rekonstruksi resmi.
“Nanti kita lihat di rekonstruksi kasus ini, kita lihat urutan-urutannya dan nanti siapa di situ yang berperan di situ kan ya tidak harus serta-merta bahwa Pak Anwar yang melaksanakan,” katanya.
Ia juga menyinggung soal kronologi perjalanan ayah Nizam sebelum peristiwa tersebut menjadi perhatian luas.
“Perjalanan Pak Anwar pulang ke rumah itu anak itu sebelum berangkat itu dia masih utuh cuma sakit panas aja, tapi pulangnya sudah berubah. Itu hanya 30 jam kok gitu,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari klarifikasi yang ingin ditegaskan oleh kuasa hukum ayah Nizam Syafei, bahwa tuduhan pembunuhan berencana tidak bisa disimpulkan secara sepihak tanpa pembuktian hukum yang komprehensif.
Di sisi lain, awak media juga menyinggung kemungkinan jeratan tiga hingga empat pasal berat, mulai dari kekerasan terhadap anak hingga pembunuhan.
Bahkan dalam RDP sempat muncul anggapan bahwa jika pihak ayah Nizam membuat laporan, hal tersebut dikhawatirkan tidak akan diterima karena adanya tekanan opini publik maupun desakan politik.
Menanggapi hal itu, pihak ayah Nizam mengaku melihat adanya tekanan yang berkembang di ruang publik.
“Semacam ada pesan dan tekanan ya. Itu kan di publik juga ya. Saya aneh saja, orang yang dalam kondisi tertekan ya, terus orang dalam kondisi dibully, orang dalam kondisi diframing jelek itu kan haknya dia melaporkan bahwa dia ada beberapa akun, ada beberapa orang yang menghakimi dia sudah bersalah. Nah, ini enggak boleh juga gitu,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa setiap warga negara memiliki hak hukum yang sama, termasuk hak untuk membuat laporan jika merasa dirugikan.
“Jadi saya berharap kepada yang terhormat anggota DPR RI termasuk Komisi III, kita sebagai warga negara secara hukum memiliki hak, baik membuat laporan ini hak juga,” lanjutnya.
Menurutnya, banyak akun media sosial yang sudah lebih dulu menghakimi kliennya sebelum ada putusan hukum tetap.
“Kan jelas sekarang itu akun-akun yang bertebaran itu kan sudah menghakimi Pak Anwar ini bersalah. Kan tidak bisa seperti itu, kan juga hak untuk melaporkan ya, dianggap berita hoaks ya menimbulkan masyarakat jadi membenci terhadap klien saya dengan framing itu,” katanya.
Pihak kuasa hukum pun menyatakan siap menempuh langkah hukum jika memang ada upaya pelaporan yang ditolak.
“Jadi ya saya juga akan nanti kalau menolak saya minta tanda buktinya penolakan,” ujarnya.
Klarifikasi ini disampaikan untuk menegaskan bahwa proses hukum terkait kasus Nizam Syafei masih berjalan dan belum ada kesimpulan akhir mengenai unsur pembunuhan berencana.
Kuasa hukum menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah serta pembuktian melalui mekanisme penyidikan dan persidangan.
Hingga kini, publik masih menantikan hasil rekonstruksi dan pendalaman aparat penegak hukum untuk memastikan rangkaian peristiwa yang sebenarnya terjadi.
Dalam kasus yang menyita perhatian luas ini, berbagai pihak diminta menahan diri dan tidak menghakimi sebelum ada keputusan resmi dari pengadilan.
(anf)