- Instagram/@jkt48.freya
Detik-detik Freya JKT48 Geram setelah Tahu Fotonya Dimanipulasi AI, Kini Berujung Laporkan ke Polisi
Jakarta, tvOnenews.com - Raden Rara Freyanasifa Jayawardana biasa disapa Freya JKT48 melaporkan dugaan penyalahgunaan foto miliknya dimanipulasi menggunakan teknologi artificial intelligence (AI) ke polisi.
Kasi Humas Polres Jakarta Selatan AKBP Murodih mengungkap detik-detik Freya JKT48 melaporkan penyalahgunaan memanipulasi fotonya menjadi AI.
Murodih menjelaskan, Freya JKT48 terkejut setelah melihat postingan yang menampilkan fotonya. Personil JKT48 itu bahkan tidak mengetahui siapa pemilik akun tersebut.
Ia menambahkan, Freya geram gambar tersebut dimodifikasi seolah menggunakan pakaian yang tak senonoh.
"Korban RRFJ melihat postingan yang tidak diketahui pemilik akunnya, yang didapati ada beberapa kata yang menurut korban itu tidak baik," ungkap Murodih dalam keterangannya dikutip, Jumat (13/3/2026).
Pose Foto AI Freya JKT48 Mengarah Konotasi Seksual
- Instagram @jkt48.freya
Lebih lanjut, ia memaparkan, Freya juga melihat beberapa unggahan lain terkait penggunaan fotonya disulap ke dalam teknologi AI. Dalam unggahan itu, berisi perintah kepada AI agar memanipulasi foto personil JKT48 tersebut.
Ironisnya, teknologi AI diperintahkan untuk mengganti pakaian dengan pose tertentu yang mengarahkan pada konotasi seksual.
Kata Murodih, Freya tidak nyaman dengan hal itu. Pelaku terang-terangan menyebarluaskan foto AI bergambar miliknya secara vulgar.
Dalam hal ini, Freya pilih melaporkan akun yang mengunggah tersebut kepada polisi. Tujuannya untuk menindaklanjuti unggahan yang dijadikan sebagai barang bukti dalam laporannya.
"Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan langsung melaporkan ke Polres Jakarta Selatan guna ditindak lanjuti," terangnya.
Laporan Freya Diterima Polisi
Lanjut Murodih, Polres Jakarta Selatan telah menerima laporan polisi dari Freya. LP tersebut teregister dengan nomor LP/B/519/II/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada 5 Februari 2026.
Ia menjelaskan konten yang dilaporkan oleh Freya. Hal ini menggunakan teknologi AI dari akun Grok dan Swap.
Kejadian yang dilaporkan Freya dengan rentang waktu sekitar 2022 hingga 2025. Adapun seluruh buktinya telah diterima sebagai bahan penyelidikan pihak Kepolisian.
Polisi pun langsung melakukan penyelidikan. Tujuannya sebagai upaya mengumpulkan seluruh bukti mengenai dugaan manipulasi foto berbasis teknologi AI.
Untuk proses penyelidikan, polisi memanggil sejumlah saksi, di antaranya Vania Eka Putri, Syari Nabila, dan Rino Sutopo. Rencananya mereka akan diminta klarifikasi.
Dari laporan dari Freya, kasus duguaan penyalahgunaan manipulasi foto AI dari Grok dan Swap potensi terjerat pelanggaran UU ITE terkait manipulasi data lewat media elektronik.
"Perkaranya berkaitan dengan manipulasi data melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," jelasnya.
Polisi Tunda Panggil Freya JKT48
Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Mohamad Iskandarsyah mengabarkan, polisi menunda pemanggilan Freya JKT48 untuk proses menindak lanjuti laporan penyalahgunaan kecerdasan buatan lewat AI pada Kamis, 12 Maret 2026.
"Ada penundaan," ungkap Iskandarsyah di Jakarta.
Alasan polisi menunda pemanggilan karena dari permintaan pelapor yang memiliki alasan tertentu.
Kata Iskandarsyah, polisi belum menentukan jadwal pemanggilan ulang. Sebab, Freya belum menginformasikan lebih lanjut.
"Masih belum menginfokan," ucapnya.
(ant/hap)