Perjalanan kasus Seungri Eks Big Bang dijatuhi 9 dakwaan hukuman, dari perjudian hingga prostitusi. 26/5.
Sumber :
  • viva

Perjalanan Kasus Seungri Eks BigBang Dijatuhi 9 Dakwaan Hukuman, Dari Perjudian Hingga Prostitusi

Kamis, 26 Mei 2022 - 16:47 WIB


Insiden ini diketahui publik sebagai apa yang disebut "Burning Sun Gate" pada November 2018. Seungri didakwa pada Januari 2020 dan mendaftar di Brigade Artileri ke-5 sekitar sebulan kemudian.

Pada Agustus tahun lalu, Pengadilan Militer Umum Komando Operasi Darat Yongin (hakim utama Hwang Min-je) menghukum Seungri 3 tahun penjara. Selain itu, Seungri diperintahkan untuk membayar denda tambahan sebesar 1,15 miliar won.

Seungri, yang keberatan dengan putusan pengadilan pertama, mengajukan banding pada Oktober tahun lalu, dan penuntutan militer juga mengajukan surat banding. Awalnya, Seungri akan segera diberhentikan pada bulan September tahun lalu, tetapi setelah banding, ia diskors dari wajib militer sesuai dengan Undang-Undang Dinas Militer.


Pengadilan sidang kedua menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Seungri, tidak seperti putusan sidang pertama, mengingat dia mengakui semua tuduhan dan merefleksikan dirinya sendiri.

Seungri berargumen untuk semua 9 dakwaan hingga persidangan kedua, tetapi karena dia terus dinyatakan bersalah, dia meminta Mahkamah Agung untuk meninjau hanya perjudian biasa, dan penuntut mengajukan banding, dengan mengatakan bahwa jumlah chip kasino harus dikumpulkan sebagai tambahan. Oleh karena itu, Mahkamah Agung hanya mengadili perjudian biasa dan pelanggaran Undang-Undang Valuta Asing, meninggalkan sisa dakwaan yang dinyatakan bersalah, termasuk pelanggaran kejahatan kekerasan seksual.

Jika Mahkamah Agung mengkonfirmasi keputusan awal, Seungri, yang masih dipenjara di penjara militer, akan dipindahkan ke penjara pribadi setelah dimasukkan ke dalam angkatan kerja masa perang. Hal ini karena menurut Ketetapan Penegakan Undang-Undang Dinas Militer, mereka yang dijatuhi hukuman penjara atau penjara tanpa kerja paksa selama lebih dari 1 tahun dan 6 bulan dipindahkan ke dinas perang. Dalam kasus ini, Seungri akan dipenjara hingga Februari 2023.


Jika Mahkamah Agung membatalkan putusan awal, Pengadilan Tinggi Militer harus mengembalikan kasus tersebut dan mengadakan sidang lagi.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:40
03:35
01:05
01:25
06:32
09:22
Viral